Kota Bima, Kahaba.- Untuk menjaga estetika Kota khususnya sepanjang jalur jalan Soekarno Hatta (soetta), maka pemasangan baliho maupun spanduk yang berbau kepentingan politik sebelumnya waktu yang telah ditetapkan komisi Pemilihan Umum (KPU) diharamkan. Demikian penegasan Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), Drs. H. Azhari.
Bahkan Azhari mengaku sudah mulai menurunkan secara paksa sejumlah baliho maupun spanduk yang berbau politik yang terpampang di sepanjang jalan protokol. Penurunan paksa dilakukan karena baliho dan spanduk tersebut melanggar aturan, apalagi tanpa ada koordinasi dan ijin resmi serta berada pada tempat-tempat yang tidak sesuai sehingga dinilai menggangu estetika kota.
Dalam menertibkan keberadaan spanduk dan baliho, sebelumnya DTKP telah bersurat kepada pemilik baliho maupun spanduk untuk segera menurunkan. Juga pihaknya telah pula melakukan sosialisasi kepada sejumlah partai-partai politik mengenai aturan pelarangan dimaksud.
Jelas Azhari, pemasangan publikasi yang berbau politik diperbolehkan apabila jadwal pemasangan media sosialisasi dan kampanye untuk Pemilu dan Pemilukada telah ditentukan KPU. Selain itu ada juga aturan yang mewajibkan pemasangannya dilakukan pada tempat-tempat yang memang diperuntukkan untuk pemasangan baliho maupun spanduk yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pihak ketiga yang diberikan pengelolaannya oleh pemerintah. [BS]