Bima, Kahaba.- Dua kali sudah berkas kasus pemotongan sertifikasi dan tunjangan guru terpencil di Kementrian Agama Kabupaten Bima dikembalikan Pihak Kejaksaan ke Kepolisian Bima Kota. Bolak-balik berkas dugaan korupsi itu, ternyata membuahkan perkembangan baru. Pasalnya, akan ada dua tersangka baru yang akan ditentukan pihak penyidik Kepolisian.
Dalam keterangan persnya (30/4), di hadapan Kahaba, Kapores Bima Kota, AKBP. Kumbus KS, SH, S.Ik, menjelaskan, dari ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman dan dua orang pegawainya yakni Jufrin dan Abdul Muis. Setelah pengembalian berkas yang kedua dan hasil pengembangan penyelidikan, akan ada dua tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini.
“Sementara ini, belum Kami ekspose untuk dua tersangka baru. Tapi, setelah ada kepastian penetapan dan hasil penyelidikan kasus pemotongan gaji sertifikasi sudah rampung, maka Kami akan mempublikasikannya,” jelas Kumbul.
Berkas pengembalian yang ketiga kalinya akan diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, setelah penetapan dua tersangka baru ini. [BS]