Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda Kota Bima mulai menerima dan memeriksa laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kabag Administrasi Pemerintah (AP) Setda Kota Bima H Fahruddin menjelaskan, bahwa saat ini tim penyusun LPPD tengah bekerja untuk memeriksa kelengkapan sejumlah dokumen administrasi yang disampaikan OPD.
“Berdasarkan data, OPD yang telah menyampaikan dokumen sudah mencapai 90 persen. OPD yang belum menyerahkan dokumen Inshaa Allah akhir bulan ini,” ujarnya, Kamis (20/2).
Fahruddin menuturkan, isi dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tersebut meliputi beberapa aspek program kegiatan. Seperti tataran pengambil kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta tingkat pencapaian standar minimal pelayanan.
“Dokumen yang diserahkan merupakan ukuran kinerja pemerintah terhadap realisasi capaian kinerja di tahun 2018,” katanya.
Dari batas waktu yang telah ditentukan kata dia, penyerahan dokumen LPPD ke Pemerintah Provinsi NTB sampai tanggal 20 Maret 2019. Untuk merampungkan, pihaknya bekerja maksimal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“LPPD kita akan diperiksa kembali oleh Pemprov NTB. Hasilnya nanti akan diserahkan kembali ke Pemerintah Kota Bima melalui bagian AP,” imbuhnya.
*Kahaba-04