Kota Bima, Kahaba.- Bagian Umum Pemkab Bima bersama panitia pelelangan eks tanah jaminan yang digulirkan beberapa waktu lalu, dilaporkan masyarakat di Polres Bima Kota. Dengan nilai lelang diperkirakan menembus angka RP 2,5 miliar lebih, terlapor disinyalir telah melakukan pelelangan aset negara secara inprosedurial sehingga dinilai hasilnya cacat secara hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sejumlah wartawan, laporan kepolisian yang masuk tersebut berisi indikasi penyimpangan dalam proses dan mekanisme pelelangan yang dilakukan. Terlapor kuat diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelelangan tersebut, dimana ada salah satu tahapan yang tak dilewati sehingga sesuai dengan aturan pelelangan, oleh pelapor sebagaimana isi laporannya telah cacat secara hukum.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK SH, membenarkan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai laporan pengaduan yang masuk di meja kepolisian terkait proses dan mekanisme pelelangan tanah eks jaminan dimaksud. Bahkan kata Kumbul, ada 7 hingga 8 orang panitia pelelangan yang akan diperiksa dan dimintai keterangan termasuk Kabag Umum sendiri.
Kamis (20/12/2012) pagi terpantau oleh sejumlah wartawan di kantor Bupati Bima tepatnya di Bagian Umum, dua penyidik Polresta Bima terlihat tengah bersama dengan dua petinggi Bagian Umum yang terkait langsung dengan masalah pelelangan tanah, yakni Kabag Umum, Adel Linggiardi SE dan Kasubag Rumah Tangga, Kasmir S Sos.
Usut punya usut, rupanya kedatangan kedua orang penyidik polisi itu terkait pemeriksaan para pejabat Bagian Umum atas kasus pelelangan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tahun 2012. Pemeriksaan terhadap keduanya oleh penyidik terpantau dimulai sejak pukul 12.30 WITA dan berlangsung selama dua jam lamanya.
Sementara itu, Kabag Umum Adel Linggiardi SE yang dikonfirmasi via telepon menolak untuk memberikan keterangan. Namun sebelumnya Adel membenarkan dua penyidik tersebut datang untuk menanyakan seputar pelelangan. “Mereka datang tanya seputar pelelangan. Lalu saya kasih peraturan baik yang ada di Perbub pun di Perda yang mengamanatkan soal pelelangan,” jelasnya singkat. [A*/BQ]