Kabar Bima

Baleg Tanggapi Lima Raperda Pemkot Bima

338
×

Baleg Tanggapi Lima Raperda Pemkot Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Bima menyampaikan laporan terhadap pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Bima. Tanggapan itu disampaikan dalam pada sidang paripurna, Jum’at (15/5) di Ruang Sidang DPRD Kota Bima oleh Wakil Ketua Baleg Baleg Dedy Mawardi.

Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Bin

Ada lima Raperda yang diajukan dan ditanggapi Baleg yakni, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat, Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bima, Raperda tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa.

“Untuk menjawab dan memenuhi kebutuhan daerah terhadap pengajuan Raperda tersebut, Baleg telah melakukan pembahasan bersama pihak Eksekutif dan pada hari ini sesuai dengan agenda kegiatan rapat-rapat DPRD Kota Bima, Baleg menyampaikan hasil pembahasannya,” katanya.

Menanggapi Raperda RDTRK Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat, memang perlu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Keterpaduan dalam penggunaan sumber daya dan sumber daya buatan serta pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan terutama di dua kecamatan tersebut sangat diperlukan.

Pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, diperlukan adanya payung hukum sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf c dan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Sementara terhadap Raperda penyerahan prasarana, sarana dan fasilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bima, menurutnya memang perlu pemenuhan kebutuhan penyediaan rumah dan fasilitas pemukiman yang memadai. Serta pemenuhan prasarana dasar yang utama bagi berfungsinya sesuatu lingkungan pemukiman berupa jaringan jalan yang berfungsi sebagai mobilitas angkutan orang dan barang dan jaringan saluran pembuangan air limbah.

Selain itu sebagai tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan, jaringan saluran air hujan untuk drainase, pencegahan banjir, sarana serta utilitas pendukungnya merupakan kebutuhan penting bagi manusia dalam melangsungkan kehidupan. Pengelolaanya harus secara efektif dan efisien melalui regulasi yang jelas sebagai dasar sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan masyarakat.

*Erde/Bin