Kabupaten Bima, Kahaba.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar kegiatan Konsultasi Publik Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sabtu kemarin, Aula Akbar Hotel Mutmainah Bima.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Pimpinan DPRD Hj Nurhayati, dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi II selaku Pemrakarsa Raperda Inisiatif, para Nara sumber dari Akademisi Unram, serta 50 orang peserta.
Peserta konsultasi publik terdiri dari para Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi, kepala perangkat daerah terkait, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Bima, dan para stakeholder pertanian lainnya seperti perwakilan Camat, Kepala Unit Pelaksana Pertanian Kecamatan, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, perwakilan Gapoktan, Forum Kades, dan perwakilan petani.
Hj Nurhayati saat sambutannya menjelaskan essensi kegiatan konsultasi publik adalah dalam rangka mendapatkan saran, masukan dan koreksi dari masyarakat khususnya para peserta untuk penyempurnaan materi Raperda. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Apalagi kita ingin hadirkan produk hukum yang berkualitas, maka pelibatan para stakeholder yang terkait dengan materi Raperda menjadi sebuah keharusan,” jelas Duta PPP ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II H Abbdurrahman dalam pengantarnya saat kegiatan tersebut mengungkapkan, Komisi II selaku pemrakarsa Raperda Inisiatif tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani telah melewati tahapan yang panjang untuk sampai pada kegiatan Konsultasi Publik ini.
Sebelumnya tanggal 13 Oktober 2022 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan para stakeholder pertanian untuk menjaring aspirasi berbagai permasalahan yang dihadapi petani. Hasil dari FGD tersebutlah sebagai bahan utama dalam penyusunan Naskah AKademik dan Draft Raperda yang dikonsultasi publik-kan hari ini.
“Jadi ini bagian dari rangkaian tahapan kerja kita untuk benar-benar menghasilkan Perda yang berkualitas, apalagi ini Perda yang berkaitan langsung dengan hajat hidup para petani kita yang selama ini selalu menghadapi berbagai permasalahan, ” tuturnya.
Nara sumber yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu H Sofwan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram selaku Ketua Lembaga Konsultasi Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum Mataram dan Muktasam, Dosen Fakultas Pertanian Universitasn Mataram. Nara sumber tersebut adalah pihak yang bermitra membantu Komisi II dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Inisiatif DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani.
*Kahaba-01