Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin angkat bicara menanggapi dinamika yang berkembang di media sosial terkait polemik pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima.
Menurut Rafidin, sebanyak 13.970 pegawai non ASN di Kabupaten Bima yang sebelumnya memiliki beragam status, seperti SK TPU, SK kontrak, SK di beberapa sekolah, dan bentuk penugasan lainnya, telah ditetapkan statusnya menjadi Non ASN Paruh Waktu berdasarkan keputusan BKN.
“Dengan perubahan status tersebut, maka skema pendapatan para pegawai juga ikut menyesuaikan,” katanya, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menegaskan, seluruh pegawai paruh waktu kini pada prinsipnya telah masuk dalam satu kategori yang sama, sehingga tidak lagi ada perbedaan penghasilan sebagaimana sebelumnya.
“Artinya, soal pendapatan atau gaji itu sudah ditetapkan Rp300 ribu per orang. Tidak ada lagi perbedaan seperti dulu,” ujarnya.
Rafidin menjelaskan, pegawai yang sebelumnya menerima honor lebih besar, termasuk yang pernah memperoleh hingga Rp700 ribu, pada dasarnya tidak lagi menggunakan skema lama setelah status mereka berubah menjadi pegawai paruh waktu.
Menurut Duta PAN itu, jika ada tuntutan agar pendapatan tetap dibayarkan di atas ketentuan tersebut, maka hal itu sama saja dengan menuntut agar skema lama TPU tetap diberlakukan.
“Kalau menuntut gaji di atas itu, berarti menuntut skema TPU. Tinggal dipilih saja, mau ikut status pegawai paruh waktu yang sudah ditetapkan atau tidak,” tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait hasil rapat Komisi I DPRD yang sebelumnya menyebutkan gaji pegawai paruh waktu akan mulai dibayarkan pada April 2026, dengan rincian Rp300 ribu per bulan untuk non-TPU dan Rp700 ribu per bulan bagi eks-TPU.
Diakui Rafidin, hasil rapat tersebut belum bisa dianggap final, karena masih ada sejumlah anggota komisi I yang belum menandatangani hasil pembahasan, termasuk dirinya.
“Itu belum final. Hasil rapat Komisi I masih diperbaiki kembali, ada kesalahan ketik oleh staf komisi,” katanya.
Wakil rakyat 2 periode itu menambahkan, pernyataannya ini sekaligus memperjelas bahwa pembahasan terkait skema pembayaran PPPK Paruh Waktu masih berpotensi berkembang, seiring adanya perbedaan pandangan dalam proses pembahasan di internal legislatif.
*Kahaba-01













