Kabupaten Bima

Ketua Harian PAN Bima Tegaskan Sikap, Laporan Pokir ke Kejati Bukan Keputusan Partai

875
×

Ketua Harian PAN Bima Tegaskan Sikap, Laporan Pokir ke Kejati Bukan Keputusan Partai

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Bima Hamdan Dagon angkat bicara terkait langkah anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN, Rafidin yang melaporkan dugaan kejanggalan pembagian Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp31 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ketua Panitia Musda DPD PAN Kabupaten Bima Hamdan Dagon. Foto: Ist

Menurut Dagon, tindakan tersebut dilakukan tanpa komunikasi dan koordinasi dengan struktur partai, padahal fraksi DPRD merupakan perpanjangan tangan dari PAN.

“Langkah hukum yang dilakukan saudara Rafidin itu sepenuhnya inisiatif pribadi. Tidak pernah dilaporkan atau dikonsultasikan ke partai,” tegasnya, Jumat malam 5 Desember 2025.

Harusnya kata Dagon, jika membawa nama fraksi atau bertindak atas isu strategis seperti itu, ada koordinasi lebih dulu dengan partai.

Ia pu menyayangkan sikap kader PAN tersebut yang dinilai bertindak sepihak. Langkah tersebut dapat menimbulkan salah persepsi publik, seolah-olah menjadi sikap resmi PAN.

Dirinya memastikan bahwa DPD PAN Kabupaten Bima telah berkoordinasi dengan DPW PAN Provinsi NTB, dan dalam waktu dekat partai akan memanggil Rafidin untuk dimintai klarifikasi.

“Kami tidak dalam posisi membungkam kritik, tetapi setiap kebijakan politik harus berjalan sesuai mekanisme partai. Ini soal etika organisasi,” tegasnya lagi.

Dagon menambahkan, PAN tetap mendukung penegakan hukum dan transparansi anggaran, namun langkah itu harus melalui prosedur internal agar tidak menimbulkan konflik sikap politik di tubuh partai.

“Kami akan pelajari dulu laporan tersebut, lalu menentukan sikap resmi PAN terhadap persoalan ini,” tambahnya.

*Kahaba-01