Kota Bima, Kahaba.- Hari ini, Rabu (11/5) DPRD Kota Bima mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan mengatakan, hari ini akan dilaksanakan paripurna sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda. Prosesnya pun diawali pengajuan Raperda oleh pemerintah eksekutif, kemudian ditindaklanjuti oleh Pansus dan berlanjut ke Gubernur.
“Proses ini sekitar sebulan. Dibuat agak lambat karena ada proses fasilitasi oleh tim di provinsi,” katanya.
Diakui Alfian, proses pengesahan ini setelah dikembalikan ke pemerintah daerah, maka akan ditindaklanjuti oleh OPD pemakarsa yakni BPKAD.
Pria yang juga Ketua Partai Golkar itu menjelaskan, Perda ini merujuk pada PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Materinya, tidak ada perubahan yang signifikan, hanya saja kondisional melihat kondisi daerah masing-masing.
“Substansinya menata sistem keuangan yang lebih baik dan menata sistem pengelolaan keuangan,” jelasnya.
*Kahaba-01