Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Bapak dan Anak Diduga Terlibat Kejahatan Diamankan

785
×

Bapak dan Anak Diduga Terlibat Kejahatan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamakan terduga jambret dan penadahan, Jumat kemarin sekitar pukul 11.00 Wita, di Kos-kosan Mawar Kelurahan Rabangodu Utara.

Bapak dan Anak Diduga Terlibat Kejahatan Diamankan - Kabar Harian Bima
Para terduga pelaku jambret dan penadah saat diamankan Tim Puma. Foto: Ist

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, pengungkapan itu berdasarkan pengaduan dengan nomor:/K/10/I/2022/NTB/Polres Bima Kota pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022.

Sehingga diamankan terduga pelaku bapak dan anak masing-masing DM (39) dan MR (16) Warga Desa Renda serta terduga penadah AL (38) juga warga yang sama.

“Dari hasil kejahatan itu juga diamankan barang bukti 1 unit Handphone,” ungkapnya, Sabtu (8/1).

Menurut Jufrin, penangkapan ketiga orang itu diawali dengan rangkaian penyelidikan kasus jambret yang terjadi di Jalan Lintas Bima – Sumbawa, tepatnya di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara.

“Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi terkait identitas pelaku pelaku yang tinggal di Kos-kosan Mawar Kelurahan Rabangodu Utara,” terangnya.

Dengan adanya informasi tersebut kata dia, Tim menuju lokasi melihat terduga pelaku jambret sedang duduk di depan kamar kos-kosannya. Ketika pelaku melihat kedatangan Tim, berusaha kabur tapi dengan sigap dan cepat Tim menangkap DM.

Kemudian, Tim menginterogasi terduga pelaku terkait keberadaan barang bukti hasil jambret, hasilnya DM mengakui menjual Handphone hasil jambret di Desa Renda.

Tim langsung menuju desa dimaksud dan di lokasi diamankan MR terkait HP dimaksud, diakui juga dirinya disuruh menjual HP oleh DM ke AL seharga Rp1,2 juta.

“Tim pun mengamankan para teduga pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,” tambahnya.

*Kahaba-01