Kota Bima, Kahaba.- Diduga membawa, memiliki, menyimpan, memilihara dan meniagakan 535 ekor satwa yang dilindungi jenis burung Punglor dari Alor NTT, 6 orang terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Rasbar, Rabu (31/3) sekitar pukul 18.00 Wita.
Terduga pelaku yang diamankan itu adalah SY (45) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta, AZ (43) warga Reo Manggarai, AK (24), TS (56) dan AB (59) warga Desa Parado Kecamatan Parado.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat, ada beberapa orang yang membawa fatwa jenis burung tanpa izin yang akan melintasi jalur Kota Bima menuju Kabupaten Bima menggunakan mobil.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Unit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Dediansyah bersama anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Anggota menunggu mobil itu di depan Pantai Lawata Kota Bima,” ujarnya.
Tidak menunggu lama kata Jufrin, mobil Avanza dengan nomor Polisi EA 1603 LZ melintas depan anggota dan langsung ditahan. Saat diperiksa, anggota menemukan 24 kotak yang berisi 535 ekor burung Punglor yang dibawa tanpa mengantongi izin resmi dari BKSDA.
Kini, para terduga pelaku serta barang bukti berupa burung Punglor dan satu unit mobil Avanza dibawa ke Polsek Rasanae Barat, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus itu susah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba- 05