Kabar Kota Bima

Belum Ada Juknis Resmi, Pemkot Bima Belum Bisa Pastikan Skema PPPK R2-R3

902
×

Belum Ada Juknis Resmi, Pemkot Bima Belum Bisa Pastikan Skema PPPK R2-R3

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Asisten III Setda, H Muhammad Saleh menerima audiensi dari Forum Guru Non-ASN Kategori R2 dan R3 di Aula Maja Labo Dahu, Rabu 14 Mei 2025.

Pemkot Bima saat terima audiensi Tenaga PPPK R2-R3. Foto: Eric

Pertemuan ini menjadi ajang penyampaian aspirasi terkait nasib tenaga pendidik non-ASN yang belum terakomodir dalam skema rekrutmen ASN maupun PPPK penuh waktu.

Dalam pertemuan tersebut, H Muhammad Saleh menyampaikan, hingga saat ini Pemkot Bima belum menerima petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat mengenai implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Saat ini, Pemkot melalui BKPSDM tengah fokus mengurus pengusulan NIP bagi CASN dan PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024. Tidak menutup kemungkinan, pemerintah pusat juga sedang menyiapkan kebijakan lebih lanjut terkait tenaga honorer kategori R2 dan R3,” jelasnya.

Ia menekankan, kebijakan final terkait penataan tenaga PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, melalui Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemda tetap mengikuti arah kebijakan nasional.

“Kami harap rekan-rekan tetap bersabar dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sambil menunggu petunjuk teknis resmi pelaksanaan PPPK Paruh Waktu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan pemberkasan penetapan NIP bagi CASN dan PPPK Tahap 1, yang direncanakan akan diserahkan pada awal Juni 2025.

“Kami juga baru saja menyelesaikan tahapan seleksi PPPK Tahap 2. Pengumuman hasil seleksi kompetensi akan dilakukan antara tanggal 25 hingga 31 Mei 2025. Adapun pemberkasan PPPK Tahap 2 masih menunggu jadwal resmi dari pusat,” terangnya.

Arif mengakui, dalam proses penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Kota Bima mempertimbangkan dua hal penting yakni, kemampuan anggaran daerah dan asas kewajaran terhadap tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu, Arif menyebutkan bahwa acuan tetap mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yakni setara dengan UMR atau gaji yang diterima saat ini, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

*Kahaba-04