Kabar Bima

Kasus Fiber Glass, Unsur BK Beda Sikap

198
×

Kasus Fiber Glass, Unsur BK Beda Sikap

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sikap tegas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd kader Partai Hanura yang akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Duta Partai Golkar, Ferdiansyah Fajar Islam, ST, ditanggapi dingin oleh anggota BK lainnya, H. Muhammad Ibrahim, SE.

Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, Minggu, 8 september 2013. Foto: GUS
Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, Minggu, 8 september 2013. Foto: GUS

Ahmad Yani, terkesan ngotot untuk memeriksa Ketua Komisi II yang diduga terlibat. Sedangkan H. Muhammad Ibrahim, SE, menyesalkan sikap Ahmad Yani. Kontra sikap dua wakil rakyat dalam mengusut dugaan keterlibatan anggota Dewan ini memunculkan spekulasi, ada apa dibalik itu?

Kasus Fiber Glass, Unsur BK Beda Sikap - Kabar Harian Bima

Sebelumnya, Ahmad Yani menyatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ferdiansyah Fajar Islam, ST. Pemanggilan  tersebut setelah mencuatnya pemberitaan terkait diduganya perusahaan milik Ketua Komisi II, yaitu CV Lewamori Putra Pratama, salah satu perusahaan yang mendapatkan paket proyek pengadaan sampan fiber glass itu.

Pernyataan dan sikap tegas Ketua BK itu, ternyata ditanggapi dingin oleh anggotanya, H. Muhammad Ibrahim, SE. Ibrahim menyesalkan sikap Ketua BK, karena pernyataannya pada media untuk memanggil Ketua Komisi II DPRD tanpa adanya koordinasi dengan anggota BK.

Menurut Ibrahim, setiap keputusan harus diambil melalui pembahasan bersama dengan anggota BK lainnya. Tidak secara langsung memberikan pernyataan memanggil.

Pernyataan Ketua BK, katanya, bukan merupakan pernyataan BK. Tetapi, lebih pada pendapatnya sendiri. Karena sesuai aturan mainnya, setiap keputusan harus dibahas sebelum dilaksanakan. Lembaga BK tidak hanya menjadi milik Ketua, namun ada lima orang di dalamnya.

Dalam rapat internal, jelas Muhammad, seluruhnya akan dibahas seperti apa langkah BK terhadap persoalan yang muncul. Dari hasil rapat nantinya akan jelas seperti apa sikap BK, apakah akan memanggil anggota Dewan tersebut untuk dimintai klarfikasi atau sebaliknya.

Sementara itu, menurut Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd, untuk agenda rapat internal BK sudah diagendakan pada Senin (16/09/13). Bahkan, sudah bersurat kepada anggota BK lainnya, sehingga tidak ada sikap Ketua BK melangkahi anggota BK lainnya.

Untuk diketahui, nama Ferdiansyah Fajar Islam, ST, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, disinyalir sebagai pemilik salah satu perusahaan yang mendapatkan paket proyek pengadaan sampan fiber glass tahun anggaran 2012. Proyek itu menuai masalah dan kini telah ditanggani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. [BS]