Kabar Kota Bima

Pembatalan Kelulusan P3K Guru, Keputusan Pemkot Bima Final dan tak Berubah

135
×

Pembatalan Kelulusan P3K Guru, Keputusan Pemkot Bima Final dan tak Berubah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima tetap mempertahankan keputusan pembatalan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga guru tahun anggaran 2024 atas nama ST Maryam. Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman nomor 810/16/BKPSDM/1/2025 yang sebelumnya telah diumumkan ke publik.

Pembatalan Kelulusan P3K Guru, Keputusan Pemkot Bima Final dan tak Berubah - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima, Arief Roesman Effendy. Foto: Ist

Baru-baru ini, Pj Wali Kota Bima H Mukhtar bersama Pj Sekda H Supratman, Kepala BKPSDM Arief Roesman Effendy, dan perwakilan instansi terkait menerima perwakilan LSM dalam audiensi membahas kontroversi pembatalan tersebut.

“Iya, benar kami telah beraudiensi di ruang kerja Pj Wali Kota untuk membahas masalah ini,” kata Kepala BKPSDM Kota Bima, Arief Roesman Effendy, Selasa 14 Januari 2025.

Arief menegaskan bahwa pembatalan tersebut telah melalui proses dan sesuai aturan. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Dikpora, ST Maryam yang tercatat mengajar di SDN 58 Jatibaru diketahui tidak aktif bekerja selama lebih dari tujuh bulan.

“Keputusan ini final karena telah memenuhi aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Dikpora,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin mengungkapkan, hasil BAP dengan mantan Kepala SDN 58 yang kini telah pensiun menguatkan temuan tersebut.

“Berdasarkan surat pernyataan kepala sekolah, ST Maryam lama tidak aktif mengajar,” ujarnya.

Dengan penegasan dari pemerintah, pembatalan hasil seleksi P3K tenaga guru ini dinyatakan sah dan tidak akan diubah.

*Kahaba-04