Kota Bima, Kahaba.- Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy menyampaikan tanggapan atas sejumlah tuntutan tenaga honorer yang gagal lolos PPPK dan beraudiensi dengan DPRD Kota Bima, Rabu 15 Januari 2025.
Menjawab tudingan terkait adanya dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) siluman dalam proses seleksi PPPK, Arif meminta masyarakat atau pihak terkait yang memiliki informasi konkret untuk menyampaikan pengaduan resmi.
“Jika memang ada SPK siluman yang ditemukan, kami berharap ada pengaduan disertai bukti awal yang jelas. Sampaikan siapa yang diluluskan di formasi apa, agar bisa kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan penambahan kuota PPPK tahap kedua, Arif menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan.
“Proses pendaftaran tahap kedua sudah ditutup, sehingga usulan tambahan tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Soal permintaan verifikasi lebih ketat dalam seleksi tahap kedua, Arif memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai aturan, mengacu pada Peraturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Proses seleksi berada di bawah kendali dan pengawasan langsung Tim BKN Regional X Denpasar. Mulai dari distribusi soal, pengaturan perangkat ujian, hingga pengolahan nilai, semua dilakukan oleh tim BKN,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa verifikasi administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah oleh pelamar dalam aplikasi online.
*Kahaba-01