Kabar Bima

Retribusi Hotel Kalaki Beach, Tiap Bulan Rp 1,5 juta

318
×

Retribusi Hotel Kalaki Beach, Tiap Bulan Rp 1,5 juta

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.– Dugaan ‘pesta maksiat’ yang digelar di Hotel Kalaki Beach, Sabtu (14/09/13) malam lalu masih menyimpan persoalan. Gelombang sorotan terus dikumandangkan sejumlah elemen, terutama ormas Islam. Kalaki Beach Hotel selaku pemilik tempat berlangsungnya acara, didesak untuk ditinjau ijin usahanya. Nah, berapa besar kontribusi hotel di pinggir pantai itu bagi daerah?

Kalaki Beach Hotel. Foto: Gus
Kalaki Beach Hotel. Foto: Gus

Hotel Kalaki Beach yang kini santer dibicarakan dan dikecam berbagai kalangan, lantaran menyediakan tempat digelarnya pesta tarian erotis dan Miras, ternyata hanya menyumbang pemasukan bagi daerah  (retribusi) senilai Rp 500 ribu setiap bulannya. Sedangkan untuk kontribusi dari usaha karaoke sebesar Rp 1 juta.

Retribusi Hotel Kalaki Beach, Tiap Bulan Rp 1,5 juta - Kabar Harian Bima

Kasi Penagihan pada Bidang Pembukuan, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bima, Amirudin, M.Ap, mengatakan, khusus retribusi hotel Kalaki Beach, setiap bulannya senilai Rp 1,5 juta. Retribusi hotel senilai Rp 500 ribu dan retribusi Karaoke Rp 1 juta.

Nilai kontribusi Kalaki Beach dihitung berdasarkan 10 persen dari total pendapatan yang diperoleh setiap bulan. Mengenai berapa sebenarnya pendapatan Hotel Kalaki Beach sesuai pembukuannya, diakui Amirudin Dispenda tidak mengetahui pasti. Angka Rp 500 ribu dan Rp 1 juta itu merupakan angka kesepakatan, karena tidak tahu pasti berapa pendapatan dan keuntungan hotel kalaki setiap bulannya. “Saya tidak tahu pasti berapa keuntungannya, itu hanya yang disampaikan manajemen hotel,” ujarnya di Dispenda Kabupaten Bima.

Tambah Amirudin, total setiap tahunnya hotel tersebut menyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 12 juta untuk karaoke dan Rp 6 juta untuk retribusi hotelnya. Sementara mengenai ijinnya, bila dilihat dari proses pemasukan sejak tahun 2011 hingga kini tidak pernah bermasalah.  Setiap tanggal 25 dan tanggal 3 hari kerja per bulannya, penagih mendatangi hotel tersebut. [BS]