Kabar Bima

Kerangka AMDAL Jalan Dua Arah Niu, Kopi Paste

433
×

Kerangka AMDAL Jalan Dua Arah Niu, Kopi Paste

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- BLH Kabupaten Bima telah menerima kerangka Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jalan dua arah Niu ke. Tapi ternyata, kerangka tersebut kopi paste. Dalam waktu dekat kerangkan dimaksud akan diserahkan kembali. (Baca. Jalan Dua Arah Ni’u Belum Miliki AMDAL)

Kepala BLH Kabupaten Bima H. Moh. Mawardi. Foto: Bin
Kepala BLH Kabupaten Bima H. Moh. Mawardi. Foto: Bin

“Untuk apa kami analisa kerangka AMDAL ini, sementara isinya kopi paste AMDAL daerah lain. Kerangkanya sudah tidak berkualitas, apalagi dokumennya nanti. Kerangka dokumen ini akan kami kembalikan,” tegas Kepala BLH Kabupaten Bima H. Moh. Mawardi.

Saat ditemui di ruangannya Rabu (4/11), Mawardi mengakui kerangka acuan tersebut Diserahkan Senin kemarin. Pihaknya pun kita sudah mempelajarinya, dan menemukan beberapa hal yang dianggap tidak wajar.  (Baca. Dewan Minta Pekerjaan Jalan Dua Arah Dihentikan)

“Kerangka itu Kopi Paste, didalamnya tercantum daerah Kota Bima, pembangunan Pantai Ampenan dan Pinggir Ampenan, disebutkan juga Pemerintah Kota Mataram, kemudian Pemrakarsa penyusunan AMDAL itu juga Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram,” ungkapnya sembari menunjukan kerangka AMDAL dimaksud.

Kata dia, karena melihat kerangka AMDAL tersebut kopi paste, ada tiga hal yang perlu dikonsultasikan pihaknya dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pertama, dokumen AMDAL yang mestinya disusun sebelum pekerjaan dimulai, tapi malah disusun saat jalan sudah dikerjakan.

Kedua, mempertanyakan siapa yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap kegiatan pekerjaan jalan dua arah tersebut, sementara di kerangka dokumen yang disampaikan, Satker Jalan Nasional hanya bertanggungjawab pada dokumen.

Kemudian yang ketiga, sambungnya, keweanngan pembahasan dokumen AMDAL, apakah Komisi Amdal Kabupaten Bima atau Provinsi. “Surat mengenai pertanyaan ini sedang kami susun dan sehari dua hari akan kami kirim ke Kementrian,” katanya.

Sambung Mawardi, pihaknya harus menjaga kualitas dokumen AMDAL proyek tersebut, apalagi pihaknya sebagai Ketua Komisi AMDAL, harus teliti melihat dan mempelajarinya. “Ini kerangka yang kualitasnya rendah, apalagi analisanya, jelas kita ragu, makanya kita kembalikan,” tuturnya. ?

Ia menambahkan, siapapun akan senang dengan adanya jalan dua arah tersebut, tapi bukan berarti harus mengabaikan aturan. Karena dalam aturannya, jalan melebihi 5 Kilometer harus ada AMDAL sebelum dikerjakan. “Itu wajib, apalagi ini melewati laut, jangan ekosistem laut rusak,” tambahnya.

*Bin