Kota Bima, Kahaba.- Dinamika pembahasan penganggaran Masjid Terapung di Badan Anggaran DPRD Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya usai. Hasilnya, diambil kesepakatan alokasi anggaran untuk pembangunan Masjid di laut Amahami itu sebesar Rp 12 Miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan mengakui, dirinya diberi kabar oleh anggota Komisi III yang masuk dalam Banggar bahwa, klinis RAPBD tahun 2017 telah selesai. Kemudian hasil pembahasan soal Masjid Terapung Amahami akhirnya dialokasikan sebanyak Rp 12 Miliar, dari pengajuan awal oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas tekhnis sebanyak Rp 20 Miliar.
“Saya belum tahu pasti dinamika pembahasan soal anggaran Masjid Terapung tersebut. Tapi saya sudah dihubungi anggota Komisi III yang masuk Banggar, hasil pembahasan ditetapkan alokasi anggaran Masjid Terapung sebesar Rp 12 Miliar,” katanya pada Kahaba, pagi ini Rabu (29/11).
Hasil pembahasan tersebut disesalinya. Bagaimana tidak, sejak awal dinas tekhnis saat klinis ditingkat Komisi III, tidak mampu memberi penjelasan secara detail alokasi anggaran yang mencapai puluhan miliar tersebut. Tapi, klinis pada tingkat Banggar, justeru lolos meski hanya Rp 12. Miliar.
Duta Partai Golkar itu kembali mempertanyakan sisi pentingnya Masjid itu dibangun. Padahal masih banyak tempat ibadah umat Islam yang masih butuh perhatian lebih, terutama Masjid Agung Al Muwahiddin Bima. Karena hingga saat ini, progres pekerjaannya tidak menunjukan grafik yang siginifikan, karena keterbatasan anggaran.
Kendati sudah disetujui alokasi anggaran Masjid Terapung, sambung Pawang – begitu pria itu biasa dipanggil – ia mewakili Komisi III tetap pada sikap awal yakni menolak pembangunan tersebut. Karena menilai mubazir dan bakal tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sebab disekitarnya banyak Masjid dan Musholla.
“Sikap kami di Komisi III sejak awal jelas, kami menolak. Karena pembangunan Masjid Terapung itu tidak penting,” sesalnya.
Pawang pun berasumsi, ada konspirasi besar pada rencana pembangunan yang menghabiskan uang rakyat tersebut. Apalagi diperkuat pada sikap dinas tekhnis yang tidak bisa menjelaskan secara detail penganggaran tersebut. Karena pada saat klinis di Komisi III, muncul perbedaan pada nomengklatur dan penjabaran di rancangan APBD. Kemudian ditambah lagi dengan alokasi anggaran yang menggunakan dana hibah, bukan belanja modal.
“Penjelasan apalagi yang akan disampaikan oleh dinas tekhnis dan TAPD saat Banggar, sementara sejak awal mereka tidak mampu menjelaskan. Kemudian bentuk pemahaman apa yang bisa diterima oleh Banggar, sementara dinas dan TAPD tidak mampu menjelaskan. Aneh ya,” sorotnya.
Ia juga menyesalkan sikap dua orang anggota Komisi III masing-masing Dedy Mawardi dan Selvy Novia Rahmayani yang masuk Banggar. Padahal keberadaan mereka menjadi representasi sikap penolakan Komisi III. Tapi, saat di Banggar justeru tidak bisa berbuat banyak – banyak.
“Mereka itu mewakili Komisi III. Sikap Komisi III juga jelas, menolak. Tapi dua orang ini tidak mampu mempertahankan sikap yang sudah disepakati,” ucapnya.
Karena anggaran Masjid Terapung sudah disepakati dan hari ini RAPBD tahun 2017 akan di Perda-kan melalui rapat paripurna, dirinya meminta kepada masyarakat untuk serius mengawal jalannya pembangunan tersebut dan selalu kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
*Kahaba-01