Kabar Bima

Pedagang Lapangan Serasuba Bakal Direlokasi ke Padolo III

205
×

Pedagang Lapangan Serasuba Bakal Direlokasi ke Padolo III

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pedagang kaki lima di Lapangan Serasuba dalam waktu dekat akan direlokasi di Jalan Padolo III Kelurahan Paruga. Keputusan itu karena Lapangan Serasuba merupakan wilayah terbuka hijau. Tidak diperbolehkan ada aktifitas perdagangan.

Pedagang Lapangan Serasuba Bakal Direlokasi ke Padolo III - Kabar Harian Bima
Plt. Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Nurjanah. Foto: Hum

Plt. Dinas Koperindag Nurjanah menjelaskan, berdasarkan Perda, Lapangan Serasuba merupakan wilayah terbuka hijau. Di lokasi tersebut tidak boleh ada aktifitas perdagangan, apalagi pada daerah luar lapangan. Yang justeru mengganggu estetika dan ke elokan Kota Bima.

Pedagang Lapangan Serasuba Bakal Direlokasi ke Padolo III - Kabar Harian Bima

Guna melaksanakan aturan perda. Pihaknya telah mencoba berkomunikasi kepada seluruh pedagang, baik melalui lisan dan juga bersurat secara resmi. Meminta untuk segera tidak melakukan aktifitas jual beli, di seputuran lapangan merdeka, karena melanggar aturan.

“Kita sudah ingatkan pedagang, untuk tidak berjuala lagi. Tapi hingga saat ini masih ada saja yang bandel. Untuk itu tetap akan ditertibkan melalui koordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya, Selasa (18/4).

Menurut Nurjanah, sikap tegas yang dilakukan pemerintah bukan bersifat menutup lapangan pekerjaan, apalagi menutup usaha perekonomian. Tapi untuk memindahkan ke tempat yang layak, dan patut untuk dijadikan lokasi penjualan.

Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Bima sambungnya, jalan Padolo III atau tepatnya sebelah utara bangunan Rusunawa, akan menjadi tempat berjualan yang layak bagi pedagang kaki lima.

“Dilihat dari lokasi, seputar jalan padolo III merupakan wilayah strategis dan cocok untuk tempat berjualan. Karena dalam dua hingga lima tahun mendatang, tempat tersebut akan menjadi pusat keramaian,” bebernya.

Diakui Nurjanah, untuk menjalankan peraturan daerah itu, terdapat berbagai kendala yang ditemui dari pedagang. Bahkan menolak tempat relokasi, dengan alasan sangat jauh dari pusat kota. Tapi sekali lagi, kebijakan itu murni menjalankan aturan, dan masyarakat harus mematuhinya. Bukan sebaliknya, aturan harus mengikuti keinginan masyarakat.

*Kahaba-04