Kabar Kota Bima

Rekomendasi KASN, Tunda Hasil Seleksi JPT Lingkup Kota Bima

1761
×

Rekomendasi KASN, Tunda Hasil Seleksi JPT Lingkup Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi menerbitkan surat dengan nomor : B-3566/JP.01/09/2023, berupa rekomendasi penundaan hasil pelaksanaan seleksi terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Rekomendasi KASN, Tunda Hasil Seleksi JPT Lingkup Kota Bima - Kabar Harian Bima
KASN

Surat tersebut ditujukan pada Wali Kota Bima dengan isi sehubungan dengan surat saudara kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor: 800/2253/BKPSDM/IX/2023 tanggal 11 September 2023 perihal: Penyampaian Laporan Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Di dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian dokumen rencana seleksi terbuka 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

2. Bahwa pada surat rekomendasi sebelumnya, yaitu surat rekomendasi Nomor: B-2617/JP.00.00/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 pada poin 4 (empat) menyebutkan bahwa “Berita acara dan hasil pelaksanaan seleksi terbuka menjelang penentuan 3 (tiga) besar agar dilaporkan terlebih dahulu kepada KASN melalui aplikasi SIJAPTI untuk mendapatkan Surat Rekomendasi sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian”:

3. Bahwa terhadap rekomendasi KASN pada angka 2 (dua) tersebut, ternyata dari berbagai laporan pengaduan masyarakat menyebutkan sudah diumumkan peserta seleksi nya tanpa berkoordinasi dengan KASN, sehingga Pemerintah Kota Bima justru dapat dianggap mengabaikan isi surat rekomendasi KASN terkait pelaporan penentuan 3 (tiga) besar, Setelah dilakukan penelusuran faktanya benar mengumumkan hasil 3 (tiga) besar pelaksanaan seleksi terbuka tanpa surat rekomendasi terlebih dahulu

4. Bahwa terhadap pengabaian poin 4 (empat) surat rekomendasi KASN Nomor: B-2617/JP.00.00/07/2023 tanggal 12 Juli 2023, Pemerintah Kota Bima telah mengabaikan surat Rekomendasi KASN yang sifatnya mengikat dan wajib ditindaklanjuti berkenaan dengan Pasal 120 ayat (5) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

5. Bahwa KASN juga telah menerima surat dari Wakil Walikota Bima nomor: 009/4571/1X/2023 hal: Usulan Pembatalan Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima dan juga surat Ketua DPRD Kota Bima Nomor: 170/387/DPRD/X/2023 perihal: Penundaan Pengangkatan Hasil Seleksi JPT Kota Bima Tahun 2023 yang pada intinya kedua surat tersebut menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi terbuka di Kota Bima;

6. Bahwa mempertimbangkan status Kepala Daerah yang juga melekat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum yang ditangani oleh salah satu instansi penegak hukum, sehingga untuk mewujudkan kepastian hukum akan status dan implikasinya terhadap proses seleksi terbuka yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, yang berasaskan pada Sistem Merit khususnya pada prinsip keadilan dan kewajaran dalam etika pemerintahan, kiranya KASN perlu mengambil keputusan;

7. Bahwa mempertimbangkan analisa hukum dan analisa fakta tersebut di atas, KASN mempelajari, mengevaluasi, mengamati langkah-langkah strategis dan merekomendasikan kepada Walikota Bima sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bima sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk:
Meninjau kembali Pengumuman Nomor: 037/PANSEL-KOTA BIMA/IX/2023 pada 8 September 2023 tentang penetapan hasil akhir penilaian 3 (tiga) besar seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Bima tahun 2023;
Menunda sementara seluruh rangkaian pelaksanaan seleksi terbuka yang saat ini sedang berlangsung di Kota Bima;

8. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pya) kiranya melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima untuk kemudian dikirimkan melalui email medlin.jpt1@kaan.go.id.

9. Bahwa berdasarkan Pasal 120 ayat (5) jo. Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan “Rekomendasi
KASN bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan”

10. Apabila terdapat data dan yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali.

Adapun tembusan surat dari KASN ini telah disampaikan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negar, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Wakil Walikota Bima,Ketua DPRD Kota Bima serta Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar.

Sementara itu Ketua Tim Pansel Sekda H Fakhrunrazi yang dimintai tanggapan mengakui itu bukan ranahnya untuk memberikan tanggapan, karena sebagai tim pansel tugasnya sudah selesai menyelesaikan tahapan seleksi pada peserta.

“Hal ini bisa ditanyakan langsung pada Wali Kota Bima, karena surat tersebut ditujukan padanya,” saran Fakhrunrazi, Kamis 21 September 2023.

Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid juga yang dikonfirmasi, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan.

Kepala Dinas Kominfotik H Mahfus yang dimintai tanggapan mengakui baru melihat surat KASN tersebut, untuk itu dia akan berkoordinasi dulu.

“Saya akan koordinasikan dulu dengan unsur pimpinan daerah,” imbuhnya.

*Kahaba-04