Kabar Kota Bima

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Sat Pol PP Kota Bima Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai

359
×

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Sat Pol PP Kota Bima Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka optimalisasi realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya di bidang penegakan hukum, Bea Cukai Sumbawa bekerja sama dengan Sat Sat Pol PP Kota Bima mengadakan sosialisasi ketentuan cukai, Selasa 12 November 2024. Acara yang digelar di aula SMKN 1 Kota Bima, dan dihadiri pemilik toko, kios, serta masyarakat setempat.

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Sat Pol PP Kota Bima Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai - Kabar Harian Bima
Bea Cukai Sumbawa bersama Kasat Pop PP Kota Bima dan Pj Sekda saat Sosialisasi Ketentuan Cukai dalam rangka realisasi DBCHT bidang penegakan hukum di SMKN 1 Kota Bima. Foto: Eric

Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi menjelaskan, sosialisasi ini merupakan kegiatan keenam yang diadakan oleh pihaknya di berbagai lokasi di Kota Bima.

“Kami ingin memastikan bahwa informasi tentang aturan cukai ini sampai kepada masyarakat luas, agar dapat diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari,” kata Erwin.

Menurutnya, sosialisasi yang intensif ini telah memberikan hasil positif, terbukti dengan penyitaan 492 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk oleh Satgas pemberantasan cukai rokok ilegal dalam operasi baru-baru ini.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara Bea Cukai dan Sat Pol PP, terutama dalam kegiatan operasi penegakan hukum bersama yang dilakukan secara rutin.

“Sinergi yang kuat ini akan mempercepat pencapaian target DBHCHT, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak dari rokok ilegal,” jelasnya.

Ia berharap para peserta sosialisasi, khususnya pemilik usaha, dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pemahaman yang benar mengenai cukai rokok ilegal kepada masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal, sehingga produk-produk ini tidak lagi ditemukan di Kota Bima,” ujarnya.

Pj Sekda Kota Bima, H Supratman turut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas upaya Bea Cukai dan Sat Pol PP dalam memberantas rokok ilegal di Kota Bima.

Pihaknya mengapresiasi kinerja Bea Cukai dan Sat Pol PP. Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, dapat meminimalisir kerugian negara dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak terkontrol kualitasnya.

“Harapan kami langkah ini dapat terus diperkuat demi kepentingan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

*Kahaba-04