Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyampaikan klarifikasi terkait isu imbauan agar masyarakat menutup toko. Isu itu pun dinilai perlu diluruskan, karena masyarakat juga perlu dipenuhi kebutuhannya sehari – hari.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, beberapa pekan terakhir pemerintah hanya mengeluarkan edaran penutupan sementara aktivitas tempat hiburan se-Kota Bima, karena mencermati dinamika penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) yang semakin meluas.
Diakui Malik, edaran yang dikeluarkan tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 800/ 282 / Dispar – 1/ 2020 tanggal 22 Maret 2020 yang bersifat segera agar dilakukan penutupan sementara aktivitas tempat hiburan.
Tempat hiburan itu seperti Café, Karaoke, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, Fitnes Center, Billiar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Ini bersifat sementara, sewaktu – waktu dapat di evaluasi sesuai perkembangan,” tegasnya, Minggu (29/3).
Kemudian mulai tanggal 23 Maret 2020 sambung Malik, Restoran, Warung Kopi, Rumah Makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antar orang minimal 1 meter.
“Termasuk untuk toko – toko juga, tetap dibuka, tidak perlu ditutup. Hanya saja pemilik toko diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer untuk digunakan oleh pengunjung. Karena kebutuhan masyarakat ini perlu dipenuhi pada setiap harinya,” pungkas Malik.
*Kahaba-01