Kabar Kota Bima

IDI Kota Bima Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

1457
×

IDI Kota Bima Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

F//Ist//Dokter yang tergabung di organisasi IDI Kota Bima saat menggelar aksi demonstrasi

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bima menggelar aksi damai di kantor Pemerintah Kota Bima, Senin (28/11) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Ownibus Law.

IDI Kota Bima Tolak Pengesahan RUU Kesehatan - Kabar Harian Bima
IDI Kota Bima Tolak Pengesahan RUU Kesehatan - Kabar Harian Bima
Anggota IDI Kota Bima saat menyerahkan pernyataan sikap pada anggota DPRD Kota Bima. Foto: Eric

Saat aksi para dokter menilai bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi bidang kesehatan, karena memuat langkah-langkah sistematis dalam membuka persaingan bebas dengan tenaga kesehatan dari luar negeri, sebagaimana yang terjadi sebelumnya di sektor ekonomi.

Semangat kapitalisasi dan liberalisasi praktek kesehatan yang dimaksud pada poin 1 misalnya, terdapat kelonggaran pengaturan tenaga kerja asing dalam pasal 222, 223, 224 dan pasal 225. Padahal aturan yang cukup ketat dan proporsional mengenai hal tersebut telah ada dalam UU PRADOK 29/2004 pasal 30 dan UU PRADOK No 36/2014 pasal 53.

Kemudian pada penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan menjadi tanggung jawab institusi rumah sakit sebagaimana disebutkan dalam pasal 229 dan 230. Sedangkan di UU Pradok 29/2004 pasal 27 dan 28 hal tersebut diselenggarakan oleh organisasi profesi.

Koordinator IDI Kota Bima HM Ali menilai, pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai sangat tidak transparan, dimana pada poin 3 tersebut terdapat proses pembahasan RUU tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat.

“Penyusunan RUU yang berpotensi menghapuskan banyak bagian Undang-Undang yang sudah ada tersebut tiba-tiba ada tanpa adanya evaluasi dan pembahasan publik mengenai UU sebelumnya. Padahal UU sebelumnya (UU Praktek Kedokteran N0 29/2004, UU Kesehatan 36/2014, UU tenaga kerja kesehatan No 36/2014 dll) menurut kami tidak terdapat masalah, bahkan telah berhasil menjaga mutu dan profesionalisme praktek kedokteran selama ini,” paparnya.

Ia menjelaskan, UU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai memuat upaya-upaya pelemahan terhadap organisasi profesi yang selama ini berfungsi menjaga mutu dan profesionalisme dari profesi kesehatan.

Pantauan media, usai menyampaikan aspirasi puluhan dokter juga sempat beraudensi dengan jajaran Pemkot Bima dan DPRD. Kemudian aksi damai tersebut selanjutnya membubarkan diri dengan tertib.

*Kahaba-04