Kabar Bima

Aliansi Mahasiswa STIE Gelar Dialog Terbuka Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda

470
×

Aliansi Mahasiswa STIE Gelar Dialog Terbuka Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aliansi mahasiswa STIE Bima menggelar dialog terbuka dengan tema Jalur Damai Omnibus law di Mata Pemuda, di aula kampus setempat, Selasa (27/10). Kegiatan dimaksud dihadiri sejumlah narasumber seperti Ketua STIE Bima Firdaus, Ketua STIH Ridwan, Praktisi Hukum dan Direktur LBH Yustisio Bima Taufiqurrahman, Pemerhati Hukum dan Peneliti LPW NTB  Ar Salman Paris dan dihadiri puluhan mahasiswa STIE Bima.

Aliansi Mahasiswa STIE Gelar Dialog Terbuka Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda - Kabar Harian Bima
Dialog Terbuka Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda di Kampus STIE Bima. Foto: Ist

Ketua STIE Bima Firdaus saat sambutannya mengapresiasi kegiatan dimaksud untuk mengupas berbagai macam isu yang berkembang tentang aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law. Tentu dialog dengan tema penting ini dapat membuka cakrawala berpikir semua elemen bangsa, terutama kaum intelektual dan civitas kampus.

“Sesungguhnya apa isi dan makna yang terkandung dalam UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hari ini  kita mesti berdiskusi panjang soal itu,” katanya.

Ia berharap lahir kesimpulan yang bisa menumbuhkan pemahaman ilmiah dengan daya kritis. Tentu tidak mengedepankan ego masing-masing dalam memahami konteks dan materi dialog.

“Intinya dengan memahami isi dan konten UU Cipta Kerja maka sama hal kita memiliki visi yang sama tentang indonesia maju,” harapnya.

Narasumber lain, Taufiqurrahman menggarisbawahi, bicara isu UU Cipta Kerja yang terlanjur dimaknai keliru, menjadi penting untuk dibahas dan didiskusikan. Sehingga tuimbuh pemahaman yang seragam tentang kebenaran dari isi UU dimaksud.

“Pemahaman tentang Omnibus Law berujung perdebatan dan penolakan telah menggeser kultur di negara kita. Kita keburu mengambil keputusan yang cepat tanpa melihat esensi sesungguhnya,” terang Taufiqurrahman.

Sebagai kaum intelektual kata dia, mestinya mengkaji terlebih dahulu, mengedepankan diskusi dengan tidak langsung menyimpulkan cara dialog jalanan dengan bentuk aksi

Sementara pamateri Ar  Salman Paris mengungkapkan, bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja mestinya disampaikan dalam forum diskusi. Mengkajinya secara keilmuan, untuk kemudian dapat menentukan langkah apa yang akan diambil.

“Secara pribadi potensi bagaimana UU ke depan bagi masyarakat memiliki manfaat yang dapat menunjang ekonomi. Saya kira ini sangat baik tentang kinerja Indonesia ke depan,” katanya.

*Kahaba-01