Kota Bima, Kahaba.- Kasus kematian Desi Novita Irmawati, gadis Ambalawi yang ditemukan meninggal di dalam kos-kosan wilayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, Minggu 19 Desember 2021 lalu, terus diproses Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Tahapan dari penyelidikan pun terus dilaksanakan, hingga kini berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra menyampaikan, pada kasus itu penyidik telah menetapkan beberapa orang tersangka. Sebelumnya, berkas dikembalikan JPU untuk melengkapi syarat formal dan formil.
Kemudian sesuai hasil petunjuk JPU, berkas perkara kasus itu pun dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejaksaan. Hasilnya, berkas dinyatakan lengkap.
“Dari 4 berkas tersangka itu, 3 berkas dinyatakan lengkap dan satunya masih diteliti oleh Jaksa Peneliti,” ujarnya, Rabu (30/11).
Rayendra menegaskan, tidak ada sama sekali proses kasus yang dihentikan, atau pihaknya yang tidak serius dalam penanganan kasus tersebut. Semua kasus tetap diproses sesuai aturan dan prosedur hukum.
“Seluruh berkas yang diminta Jaksa telah dilengkapi dan dikembalikan ke JPU,” tegasnya.
*Kahaba- 05