Kabar Bima

Bocah Kelas Dua SD Jadi Korban Sodomi

502
×

Bocah Kelas Dua SD Jadi Korban Sodomi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Nasib malang dialami MA, bocah lelaki berusia tujuh tahun asal Lingkungan Desa, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota. Betapa tidak, bocah ingusan yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar tersebut menjadi korban tindakan sodomi yang pelakunya diduga masih tetangganya sendiri. Saat ini, sang terduga KN, pria dewasa asal Lingkungan Desa tersebut masih buron.

Bocah Kelas Dua SD Jadi Korban Sodomi - Kabar Harian Bima
Bripka. Kurniawan, Penyidik Polsek Asakota. Foto: Arief

Kakek korban menuturkan, setelah ditinggal kedua orang tuanya menjadi TKI di Malaysia, MA tinggal bersamanya.  Sekitar pukul 12.00, Kamis siang tadi, MA menangis kesakitan saat kembali ke rumah. Bocah yang kurang lancar berbahasa Bima itu mengeluhkan bagian bokongnya yang sakit. Keluarga lalu menghubungi Polsek Asakota setelah mendengar penuturan korban bahwa dirinya telah disodomi oleh KN.

Cerita kakek berdasarkan pengakuan korban, sebelumnya MA dibujuk oleh KN untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sebuah kebun, MA yang diajak pelaku untuk mencari ikan di sungai tiba-tiba dicabuli secara paksa oleh pelaku. Usai menyalurkan nafsu bejadnya, KN lalu mengantarkan korban dengan sepeda motor ke rumahnya, RT 22 RW 08 Kelurahan Jatibaru.

Bripka Kurniawan, penyidik Polsek Asakota kepada Kahaba menjelaskan, pelaku (KN) belum diketahui keberadaannya saat ini. Polsek Asakota masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut. Dan setelah divisum di PKM Asakota, korban dibawa petugas ke TKP untuk digelar olah kejadian perkara.

“Laporannya baru kami terima Kamis (11/10/2012) sore tadi. Saat ini, kami masih menyelidiki kasus ini sekaligus memburu pelaku,” ujarnya.

Kurniawan menambahkan, saat divisum dan memberikan laporan kepolisian, korban didampingi bibi dan kakeknya. “Apabila perbuatan KN dari hasil penyelidikan nantinya benar, KN akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun,” jelasnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM)  Asakota. [BQ]