Kabar Bima

BPD Desak Pemdes Timu Segera Buka Penjaringan Kaur Kesra dan Kadus II

378
×

BPD Desak Pemdes Timu Segera Buka Penjaringan Kaur Kesra dan Kadus II

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sudah lebih dari 1 tahun jabatan Kaur Kesra dan Kadus II Desa Timu Kecamatan Bolo kosong. Karena itu, anggota BPD setempat mendesak agar Pemdes segera melakukan penjaringan, agar kekosongan 2 jabatan itu terisi.

BPD Desak Pemdes Timu Segera Buka Penjaringan Kaur Kesra dan Kadus II - Kabar Harian Bima
Anggota BPD Timu Ramli. Foto: Ist

Anggota BPD Timu Ramli mengatakan, karena terjadi kekosongan 2 jabatan itu, pelayanan dasar untuk masyarakat di desa sedikit terhambat.

“Penjaringan dua jabatan itu secepatnya dilakukan, karena juga melanggar undang – undang,” ujarnya, Kamis (13/8).

Kata dia, sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 48 memuat tentang perangkat desa, mestinya keberadaan perangkat desa untuk membantu Kepala Desa (Kades) dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Selain itu, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 Tahun 2017 memuat tentang kekosongan perangkat desa di pasal 7 poin c, pengisian perangkat desa yang kosong paling lambat 2 bulan sejak perangkat desa tersebut berhenti. Sementara realitanya saat ini kekosongan 2 jabatan itu sudah satu tahun lebih.

“Bagaimana dapat memberikan pelayanan dengan baik, jika masih ada jabatan yang lowong,” ketusnya.

Ramli mengungkapkan, sebenarnya panitia penjaringan sudah dibentuk beberapa bulan lalu, namun tidak ketahui hingga saat ini kenapa belum juga dilakukan penjaringan 2 perangkat tersebut.

“Bahkan ketua panitia penjaringan sudah undur diri dan alasannya tidak diketahui,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Timu Fikri yang hendak dikonfirmasi belum bisa dihubungi.

*Kahaba-10