Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti penyegelan kantor Kepala Desa Panda, lantaran lama tidak terisinya jabatan Kepala Dusun (Kadus) Oi Niu Desa Panda, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDES) Kabupaten Bima mengaku, BPMDES tidak menginterveni pemilihan Kadus. (Baca. Kantor Desa Panda Disegel Warga)
“Pernyataan Kaur Pemerintah Desa Panda itu keliru. Karena BPMDES tidak bisa mengintervensi atau mengeluarkan rekomendasi penyelenggaran pemilihan Kadus,” ujar Kabid Pemerintah Desa BPMDES Kabupaten Bima, Mardiana.
Ia mengaku, pemiluhan Kadus itu kewenangan Pemerintah Desa, setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan. BPMDes hanya memfasilitasi penyelesaian persoalan di Desa dengan memanggil Aparat Desa untuk dimintai klarifikasi.
“Proses klarifikasi itu menyangkut soal kebijakan apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak, kemudian kami akan menjelaskannya berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara hasil klarifikasi soal pemberhentian Kadus, seperti yang terjadi di Desa Panda, pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemberhentian dari Insprektorat sebagai dasar. Meskipun, ada dasar lain yang digunakan Kepala Desa sebagai acuan.
*Erde