Kabar Bima

Cari Referensi Perda Kos-kosan, Baleg DPRD Kota Bima Kunker di Badung Bali

425
×

Cari Referensi Perda Kos-kosan, Baleg DPRD Kota Bima Kunker di Badung Bali

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima beberapa hari kemarin melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Badung Bali. Kunjungan tersebut dalam rangka mencari referensi untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) rumah Kos-kosan di Kota Bima.

Cari Referensi Perda Kos-kosan, Baleg DPRD Kota Bima Kunker di Badung Bali - Kabar Harian Bima
Ketua Baleg DPRD Kota Bima Nazamudin bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung. Foto: Dok. DPRD Kota Bima

Ketua Baleg DPRD Kota Bima Nazamudin mengatakan, Badung merupakan satu satunya daerah terdekat dari Kota Bima, yang memiliki Perda tentang Kos-kosan. Selama 5 hari kunjungan, pihaknya benar – benar mempelajari tata cara pengelolaan obyek Perda tersebut.

Ia menjelaskan, salah satunya yang fokus dipelajari yakni bagaimana pengelolaan Kos-kosan sehingga baik pemilik maupun pengguna bisa diatur dengan baik oleh Perda. Sehingga dengan adanya regulasi tersebut, hak dan kewajiban dipatuhi oleh pemilik dan pengguna.

“Dari hasil kunjungan ini, kami termotivasi untuk segera membuat Perda inisiatif Kos-kosan. Sebab, keberadaan Kos-kosan di Kota Bima belakangan ini acapkali meresahkan warga disekitar,” katanya,  Rabu (22/3).

Diaku Ketua PKPI Kota Bima itu, Perda Kos-kosan juga menjadi regulasi yang prioritas dibuat pada tahun ini. Sebab, masyarakat saat pihaknya menggelar reses banyak meminta agar Kos-kosan diatur dan dibuatkan Perda.

Tidak hanya itu, beberapa Kos – kosan sekarang juga menjadi sumber permasalahan amoral. Sebut saja beberapa kasus pidana yang belakang sering terjadi di Kota Bima, dilakukan di Kos Kosan.

“Untuk itu, kami di Baleg akan serius membahas Perda Inisiatif ini. Agar Kos-kosan bisa diatur dengan baik,” ujarnya.

Nazamudin juga menuturkan, di Badung penataan Kos-kosan sudah sangat bagus. Salah satu diantaranya, Kos-kosan tidak tumbuh dari tiba masa tiba akal. Sistem perencanaan juga jelas, Kos-kosan dibangun dan diatur dalam Perda. Mulai dari IMB, penataan, termasuk ruang ruang yang diperbolehkan untuk membangun.

“Tentu kondisi di Badung akan akan diselaraskan dengan kondisi yang ada di daerah kita. Sepulang dari Badung kami langsung tancap gas. Saat ini saja, kami sudah berkoordinasi dengan akademisi untuk menyusun naskah akademis,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di masa sidang kedua, Baleg akan mengajukan 4 Raperda Inisiatif, masing – masing Raperda Zakat, Pengelolaan Sampah, Pendidikan Anak Usia Dini, kemudian Kos-kosan. Tiga diantaranya sudah memiliki naskah akademis, tinggal tahapan uji publik.

“Saya sebagai Ketua Baleg, di masa sidang kedua berkeyakinan mampu membentuk 4 Perda Inisiatif itu,” ucapnya penuh keyakinan.

*Kahaba-01