Opini

Check And Balance Lapak Pujasera Lapangan Pahlawan Raba

746
×

Check And Balance Lapak Pujasera Lapangan Pahlawan Raba

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Check And Balance Lapak Pujasera Lapangan Pahlawan Raba - Kabar Harian Bima
Lapak Lapangan Pahlawan Raba. Foto: Bin

Sudah beberapa pekan ini, pembangunan lapak pusat jajan serba ada (Pujasera) di Lapangan Pahlwan Raba menjadi polemik, yang seharusnya tidak perlu terjadi. Jika saja Lapak Pujasera dibangun sesuai dengan perencanaan yang matang, terencana dengan baik maka tidak akan ada polemik. Kegaduhan ini tersebar di media massa dan media sosial, berdampak pada kinerja eksekutif yang dianggap hanya sekedar melaksanakan kewajiban tanpa melihat kualitas bangunan dengan anggaran yang cukup fantastis. Dan inilah yang menjadi problem bagi anggota DPRD Kota Bima karena mereka memiliki sifat sensitif untuk rakyat.

Apa yang disuarakan Anggota DPRD Kota Bima Edy Ikhwansyah dan Sudirman DJ selaku wakil rakyat tidak berlebihan, wajar dan rasional, karena mereka adalah wakil rakyat yang harus membela kepentingan rakyat. Itulah tugasmu sebagai wakil rakyat ada manfaat bagi rakyat, ada gunanya bagi rakyat. Rakyat mengapresiasi wakil rakyat yang berjuang dan yang memikirkan kepentingan rakyat. Ingat dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, sadarilah itulah sumpah setuamu pada rakyat. Karena anda adalah wakil rakyat wajib membela kepentingan rakyat.

Ada tiga hal ketika menjadi wakil rakyat yang tidak bisa ditawar-tawar. Pertama anggota DPRD membahas dan mensyahkan RAPBD menjadi APBD. Kedua Anggota DPRD memiliki hak membuat dan membahas peraturan daerah baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun inisiatif DPRD. Dan ke tiga adalah Anggota DPRD melaksanakan fungsi kontrol (pengawasan) dewan. Ketiga hal ini wajib bagi anggota DPRD untuk ditanamkan di dalam hatinya agar tugas dan fungsi DPRD bisa dilaksanakan dengan konsisten.

Salah satu yang menjadi sorotan kedua anggota DPRD Kota Bima adalah terkait dengan hak pengawasan dewan yang diamanatkan oleh undang-undang Pemerintahan Daerah. Hak kontrol (pengawasan) dewan adalah hak setiap anggota DPRD untuk melakukan controling terhadap kinerja eksekutif, apakah perkerjaan itu sudah sesuai aturan atau tidak. Jika sekiranya perkerjaan eksekutif sesuai dengan aturan maka anggota DPRD harus mendukung pekerjaan eksekutif tidak ada alasan tidak mendukung sepanjang sesuai dengan aturan yang ada, namun sebaliknya jika ditemui pekerjaan eksekutif jauh dari harapan rakyat maka anggota DPRD wajib melakukan pengawasan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hak kontroling DPRD adalah untuk menjaga terjadinya “a bus of power”.

Untuk mencegah agar tidak terjadinya “a bus of power” maka anggota DPRD melaksanakan tugas dengan check and balance. System check and balances (pengawasan dan keseimbangan) adalah system dimana cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya (Mawardi 2008). Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD sebagai penyeimbang dari kekuasaan Kepala daerah yang diberikan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan oleh undang-undang, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya dalam rangka mensejahterakan rakyat seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, karena DPRD juga merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tentu saja dalam melaksanakan tugasnya harus berorientasi pada kesejahteraan raakyat, di samping itu juga menjalankan kontrol terhadap penggunaan anggaran agara tidak terjadi korupsi yang bisa merugikan keuangan daerah itu sendiri yang berimplikasi pada kerugian negara.

Check And Balance Lapak Pujasera Lapangan Pahlawan Raba - Kabar Harian Bima
Munir Husen. Foto: Ist

Atas dasar prinsip normatif fungsi pengawan DPRD, selama praktik kehidupan demokrasi sebagai lembaga legislatif memiliki posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat. Hal ini didasarkan pada suatu pandangan bahwa lembaga DPRD sebagai wakil rakyat secara utuh dan memiliki kompetensi untuk memenuhi kehendak rakyat pula, agar kepala daerah sebagai lembaga eksekutif dapat mengimplementasikan hukum dan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan oleh lembaga legislatif sebagai pencerminan kehendak rakyat di darah, sehingga akan terjadi suasana check and balance. Dalam menjalankan roda pemerintahan dan terjadi sikap saling mengawasi serta tidak ada lembaga daerah yang melampaui batas kekuasaan yang telah ditentukan (jurnal Hukum No 4:2011).

Lord Acton menyatakan, bahwa manusia yang mempunyai kekuasaaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya (power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely). Dalam istilah ilmu hukum tata negara, penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah ini disebut dengan onrechtmatige over heidsdaad. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dalam kerangka otonomi daerah tidak dapat dihindari maka untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu adanya lembaga yang melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap lembaga pemerintahan yang dalam hal ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (untu e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 12, Desember 2015 hlm 132-141 k selanjutnya akan ditulis DPRD). Betapa urgentnya check and balance agar tidak terjadi a bus of power. Jika sekiranya dewan tetap konsisten melaksanakan hak-haknya, maka kemitraan ke dua lembaga tersebut akan menjadi kemitraan yang sehat. Hubungan bersifat kemitraan berarti legislatif merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan hal tersebut antar kedua lembaga wajib memelihara dan membangun kerja yang harmonis dan satu sama lain harus saling mendukung, bukan sebagai lawan atau pesaing (jurnal Policy 2017).

Wallahualam Bisyawab

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima, Anggota DPRD Kota Bima 2004-2009