Kota Bima, Kahaba.- Penjabat Wali Kota Bima HM Rum meluncurkan program Gerakan Masyarakat Jumat Pagi Membersihkan Lingkungan (Gema Jumpa Berlian). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 018/507/X/DLH/2023.
Kadis Kominfotik Kota Bima H Mahfud menjelaskan, Surat Edaran itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolan Sampah. Kemudian Peraturan Wali Kota Bima Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolan Sampah.
“Gema Jumpa Berlian ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan Kota Bima yang bersih, hijau dan lingkungannya yang terawat (Bershalawat),” ujarnya, Rabu 1 November 2023.
Diakui Mahfud, gerakan ini dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar bersama-sama dengan pemerintah, dunia usaha dan stakeholder terkait, agar bergerak bersama membersihkan lingkungan di Kota Bima.
“Gema Jumpa Berlian dilaksanakan secara masif dan serentak di seluruh wilayah Kota Bima pada hari Jum’at pagi mulai jam 07.00 Wita di Jum’at minggu kedua dan keempat setiap bulannya,” terang Mahfud.
Melalui Surat Edaran tersebut sambungnya, disampaikan agar mengkampanyekan, mengedukasi, mensosialisasikan dan jajaran agar mensukseskan menggerakkan seluruh aparatur, staf, masyarakat, siswa-siswi, anggota pelaksanaan kegiatan ini di lingkungan masing-masing.
Mahfud menambahkan, Surat Edaran tersebut juga disampaikan pada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, Pimpinan BUMN/BUMD di Kota Bima, Pimpinan Instansi Vertikal di Kota Bima, Camat dan Lurah, Kepala SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kota Bima.
Kemudian Pimpinan Ormas, OKP, dan Organisasi Profesi se-Kota Bima, Pimpinan Paguyuban Etnis se-Kota Bima, Pengurus Masjid/Musholla se-Kota Bima, Pimpinan Komunitas Peduli Lingkungan se Kota Bima dan Ketua RW/RT se-Kota Bima.
*Kahaba-01