Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Kesra, Sat Pol PP dan Polres Bima Kota mengunjungi sejumlah warung makan dan menyampaikan imbauan Walikota Bima Nomor 101 Tahun 2023 tentang Bulan Suci Ramadan 1444 H.
Kabag Kesra Seta Kota Bima Sirajudin menjelaskan, imbauan yang dilaksanakan tersebut dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, guna
menjalankan ibadah pada bulan Suci Ramadan yang penuh khusuk.
Beberapa hal yang disampaikan seperti melaksanakan ibadah dengan suasana damai dan tenteram saling menghormati antara pemeluk agama. Kemudian menyambut Bulan Suci Ramadan dengan memakmurkan masjid dan musholla, dengan menjalankan aktifitas ibadah seperti buka puasa bersama, shalat fardhu berjamaah, shalat tarawih, i’tikaf, dzikir dan do’a.
Imbauan selanjutnya menutup sementara tempat hiburan umum seperti kafe, karaoke, billiar dan sejenisnya yang dianggap sensitif agar tidak menimbulkan keresahan masyarkat.
“Bagi pemilik warung makanan dan minuman agar tidak membuka aktifitas pelayanan konsumen pada siang hari, selama Bulan Suci Ramadan, agar mengantisipasi anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang bermunculan,” katanya.
Kemudian melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan petasan dan atau hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kemudian pihak Polres Kota Bima dan Satuan Pol PP Kota Bima melakukan razia dan penyitaan terhadap tempat penjualan, pemakai miras, narkoba, petasan, pengendara motor yang membunyikan knalpot racing, yang sangat mengganggu kekhusyuan dan kenyamanan orang yang beribadah.
“Terakhir mengkoordinasikan dengan aparat, instansi terkait serta tokoh agama dan masyarakat setempat dalam melakukan penertiban, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing dalam wilayah hukum Kota Bima,” ujarnya.
Mantan Camat Raba itu menambahkan, usai memberikan imbauan, selanjutnya pelaksanaan razia dapat dilaksanakan mulai besok hingga akhir Bulan Suci Ramadan.
*Kahaba-04