Kota Bima, Kahaba.- Sepekan lalu ruang kantor Bagian Hukum Setda Kota Bima ditutup, karena ada pegawai setempat hasil rapid antigen reaktif. Sejumlah pegawai memilih untuk tidak berkantor, karena belum dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Dinas Kesehatan Kota Bima.
Kabag Hukum Setda Kota Bima A Wahab yang dikonfirmasi mengakui saat ini pihaknya sedang melakukan isolasi mandiri, jadi belum bisa masuk kerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tapi karena program kerja harus tetap berjalan, dirinya pun meminta jajarannya menghubungi pihak Dikes agar bisa dilakukan penyemprotan.
“Kami sudah meminta agar ruang kantor disemprot, agar bisa steril dan pegawai bisa masuk kerja kembali,” ujarnya, Senin (12/7).
Sementara itu, Kepala Dikes Kota Bima H Azhari yang dikonfirmasi melalui seluler maupun pesan singkat belum menjawab. Namun melalui Kabid P2PL Syarifuddin yang dimintai tanggapan, menjelaskan ruang kantor Bagian Hukum tidak perlu dilakukan penyemprotan.
“Pegawai tidak perlu takut bila ruangan tidak disemprot disinfektan, karena Virus Corona menular dari manusia ke manusia. Sedangkan dari benda ke manusia, hanya sedikit kemungkinan,” katanya.
Syarifuddin menjelaskan, tidak terlalu penting jika dilakukan penyemprotan karena ruangan tersebut sudah ditinggal berhari-hari. Apalagi sudah lebih dari 1 kali 24 jam, tentu ruangan tersebut sudah bisa ditempati untuk bekerja.
Ia menegaskan, yang terpenting untuk menghindari terjangkit Covid-19 itu dengan menaati protokol kesehatan. Yaitu membiasakan hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, gunakan masker, hindari kerumunan dan tidak perlu aktifitas diluar bila tidak ada kebutuhan penting.
“Pada intinya taati prokes,” tambahnya.
*Kahaba-04