Kota Bima, Kahaba.- Perekrutan 50 anggota Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima dari Kategori dua (K2), disorot anggota DPRD Kota Bima. Pasalnya, sistem pengambilan langsung tenaga K2 tersebut diduga menyalahi aturan.
“Perekrutan ini tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) berupa proses seleksi secara terbuka,” ujar Anggota DPRD Kota Bima melalui Komisi I Taufikurahman, Selasa (18/7).
Pada awalnya kata dia, permintaan penambahan anggota Pol PP merupakan rancangan dewan dengan sistem perekrutan melalui jalur K2. Namun pihaknya mempertanyakan kenapa perekrutan tersebut tidak diumumkan melalui media informasi. Agar tenaga K2 lain bisa mengetahui, dan mengikuti proses seleksi.
Menurut dia, yang dilakukan oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima sekarang tiba masa tiba akal. Dengan langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK). Cara tersebut pun akan menjadi polemik di kemudian hari. Karena banyak tenaga K2 yang mempunyai hak yang sama menjadi aparatur pemerintah.
“Sistem perekrutan ini sudah jelas tertutup, tanpa diketahui publik. Kemudian sistem perencanaan yang tidak jelas, mulai dari panitia hingga proses akhir seleksi yang tidak dilakukan secara transparan,” sorotnya.
Karena semua mengetahui, anggota Pol PP selain memiliki fisik yang tangguh disegala medan. Juga mempunyai kecerdasan keilmuan, psikologi yang bagus dalam menghadapi setiap persoalan.
Maka dari itu, untuk mengetahui dan menelusuri apa dasar perekrutan secara langsung tersebut. Lembaga DPRD Kota Bima melalui Komisi I akan mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar.
*Kahaba-04