Kabar Bima

Dewan Tahan Ijin PT Bunga Raya

433
×

Dewan Tahan Ijin PT Bunga Raya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- DPRD Kabupaten Bima mengambil sikap tegas untuk PT Bunga Raya. Karena dinilai bandel dan tidak taat aturan (Baca. Nunggak Pajak, Ijin PT. Bunga Raya Bakal Dicabut), perpanjangan ijin kerja pengolahan batuan di Desa Monggo Kecamatan Madapangga yang telah berakhir per 5 November 2014 lalu, ditahan.

Drs. H. Mustahid H. Kako. Foto: Bin
Drs. H. Mustahid H. Kako. Foto: Bin

Ketua Komisi III DPRD kabupaten Bima, Drs. H. Mustahid mengaku mendukung tuntutan aksi demo menolak perpanjangan ijin pertambangan PT Bunga Raya. Meski demikian, kewajiban perusahaan itu tetap harus ditagih.

“Masalah pajak tetap menjadi kewajiban PT Bunga Raya terhadap daerah. Saya merespon permintaan masyarakat, sudah berikan ultimatum agar ijin yang berakhir 5 November lalu tidak diperpanjang. Tetapi utang tetap ditagih, itu merupakan kewajiban perusahaan,” tegasnya, Kamis (4/12)

Namun, yang menjadi kendala, dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada pasalnya kini membatasi Kepala Daerah mengeluarkan atapun memperpanjang ijin pertambangan, semua diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Artinya, perpanjangan ijin PT Bunga Raya kini tergantung dari Pemprov NTB. Walau begitu, kata Mustahid, pihaknya sudah menyampaikan juga pada pihak Distamben Bima agar perpanjangan ijin PT Bunga Raya tidak dilanjutkan dan disampaikan pada Pemprov NTB.

Dirinya bersikap tegas bukan tanpa dasar, karena PT. Bunga Raya dinilai bandel memenuhi kewajibannya. Salah satunya kerap nunggak pajak.

Secara terpisah, Kepala Distamben Kabupaten Bima, Drs. Haerudin yang berusaha ditemui di Kantornya belum dapat ditemui. Begitupun dengan Kepala Bidang membidangi perijinan M. Taufik tidak bisa menyampaikan tanggapan. Dia menyarankan untuk langsung pada Kepala Dinas.

*Abu