Kabar Bima

Dewan Minta Ijin Tambang Marmer Dicabut

542
×

Dewan Minta Ijin Tambang Marmer Dicabut

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perusahaan tambang yang mengelola marmer di Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima, PT Pasific Union Indonesia (PUI), hingga saat ini belum memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, sudah dua tahun lebih beroperasi.

Lokasi tambang marmer di Oi Fo'o Kota Bima. Foto: DEDY
Lokasi tambang marmer di Oi Fo’o Kota Bima. Foto: DEDY

Fakta itu, menggelitik anggota DPRD Kota Bima khususnya Komisi B dan C. Rencananya pekan depan, Komisi yang membidangi pertambangan dan keuangan ini akan melihat langsung aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah tersebut. Jika tidak berkontribusi, Dewan meminta ijin pertambangan marmer sebaiknya dicabut.

Anggota komisi C DPRD Kota Bima, Iwan Qamarruzaman, mengaku, Dewan tidak pernah menerima laporan yang jelas terkait aktivitas produksi tambang marmer yang dilakukan PT PUI, sejak tahun 2011 hingga saat ini. Begitupun mengenai informasi seberapa jauh realisasi setoran bagi PAD Kota Bima.

Menindaklanjuti hal itu, Komisi C akan bersurat pada Pemkot Bima dan jajarannya untuk meminta klarifikasi. “Sejauhmana hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan marmer dimaksud. Apakah memang tidak pernah ada setoran PAD atau seperti apa fakta di lapangan,” kata Iwan di DPRD Kota Bima, Rabu (14/5).

Senada dengan Iwan, Ketua Komisi B, Taufik H. A. Karim mengatakan, pemberian ijin produksi pada PT PUI untuk mengelola batuan marmer di wilayah selatan Kota Bima itu, sudah bermasalah sejak rencana awal. Banyak pertanyaan yang belum dijawab oleh pemerintah, seperti apa sebenaranya aktivitas pengelolaan tambang marmer dan profil perusahaan yang akan mengelolanya.

Menurut Taufik, saat inilah pembuktiannya jika pemerintah tidak transparan menjelaskan terkait tahapan pengelolaan tambang marmer kepada kepada rakyat dan Dewan. Faktanya, dua tahun lebih tidak terlihat nilai positifnya bagi perekonomian rakyat, apalagi menyumbang PAD bagi pemerintah.

Politisi PPP Kota Bima ini menyampaikan kendala yang dialami Komisi terkait tambang marmer. Sikap Pimpinan Dewan tidak merespon setiap langkah Komisi-Komisi yang hendak menindaklanjuti masalah pertambangan marmer sejak awal, kata Taufik, adalah kendalanya.

“Kalau saya bisa panggil secara pribadi pengusahanya dan perwakilan pemerintah untuk diklarifikasi,  sudah setiap hari saya panggil. Tetapi Dewan memiliki mekanisme” tandas Taufik.

Menjelang masa akhir jawaban Dewan Periode 2009-2014, Taufik berharap Pimpinan dan Anggota Dewan beserta perangkatnya, serius melihat masalah pertambangan marmer.

Menurutnya, sudah sangat jauh dari yang pernah dipresentasikan oleh Pemkot Bima sebelumnya, yakni menyejahterakan masyarakat dan menambah PAD. Namun faktanya tidak ada sedikitpun terealisasi.

“Kita akan panggil untuk pertanyakan apa sebenaranya yang mejadi masalahnya. Mereka (PT PUI) sudah lama membongkar gunung, kalau tidak bisa dicabut saja ijinnya nanti,” kata Taufik.

Tambang marmer yang dinilai sejak awal sudah bermasalah, juga disuarakan anggota DPRD Kota Bima lainnya, Anwar Armand, SE dan M. Irsyad. Menurut politisi PKS Kota Bima ini, pemerintah terlalu memaksakan diri memberikan ijin produksi pada PT PUI. Padahal, perusahaan tersebut tidak jelas juntrungnya.

 “Kalau memang benar tidak ada sumbangsih bagi PAD dan masyarakat, lebih baik dicabut saja ijinya,” ujar Anwar.

*DEDY