Kabupaten Bima, Kahaba.- Saat ini partai politik di Kabupaten Bima tengah disibukkan dengan proses perbaikan syarat pencalonan bakal Calon Legislatif (Caleg). Ketentuan KPU, proses perbaikan dimulai tanggal 22 Juli – 31 Juli 2018.
“Saat ini sedang diperbiki, karena banyak yang tidak memenuhi syarat calon,” ujar Zuriati, Devisi Teknis KPU Kota Bima, Senin (23/7).
Ia mengakui, yang banyak belum memenuhi syarat seperti izajah SMA yang belum dilegalisir dan belum dilampirkan pada persyaratan. Misalnya, bakal caleg yang sudah mendapat gelar sarjana, tapi tidak melampirkan ijazah SMA.
“Meskipun sudah sarjana, tetap harus melampirkan izajah SMA yang sudha dilegalisir. Itu ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, kata Zuriati, pada beberapa partai juga ada yang belum melampirkan Kartau Tanda Anggota (KTA) partai. Pihaknya pun meminta agar sejumlah syarat tersebut bisa segera dilengkapi.
Setelah batas waktu perbaikan sambungnya, KPU nanti melakukan verifikasi lagi sebagai dasar untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Penetapan DCS tanggal 8 Agustus – 12 Agustus. Nanti DCS akan diumumkan ke masyarakat, selama 3 hari,” katanya.
Jika seandainya syarat – syarat tidak dilengkapi juga? Zuriati mengaku bakal caleg tersebut akan dicoret dan akan diganti oleh bakal caleg lain.
*Kahaba-01