Kabar Bima

Diduga Bandar, Residivis Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara

572
×

Diduga Bandar, Residivis Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus penangkapan terduga bandar narkoba dengan seorang janda, kini sudah digelar Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dari hasil gelar perkara, ML, AY dan HD ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga Bandar, Residivis Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Bandar narkoba saat diamankan bersama barnag bukti. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaiakan, setelah gelar perkara oleh Sat Narkoba, Sat Intelkam, Bagian Hukum Polres dan dari anggota Provost, 3 orang yang ditangkap di Kelurahan Tanjung beberapa hari lalu kini telah ditetapkan tersangka. Mereka pun disangkakan dengan pasal yang berbeda.

Ia mengungkapkan, tersangka ML disangkakan pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan AY disangkakan pasal 112 ayat 1 Jo 127 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. YD pun juga diancam hukuman 12 tahun penjara karena mencukupi bukti melanggar pasal 112 ayat 1 junto pasal 127.

“Ketiga orang yang kami tangkap kemarin sudah resmi jadi tersangka dan kini telah ditahan di tahanan Polres Bima Kota,” ujarnya, Jumat (8/5).

Setelah ini kata Hasnun, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa. Agar kasus tersebut segera disidangkan.

Masyarakat diminta menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk terhindar dari masalah hukum. Jangan pernah berada di lingkaran sindikat narkoba dan jangan pernah menyalahgunakan narkoba. Karena narkoba tidak ada gunanya dan malah merusak kehidupan.

*Kahaba-05