Kabupaten Bima, Kahaba.- RS alias BA (18) warga Desa Nisa Kecamatan Woha, terduga pembobol Toko Sido Semi milik Alfiaturahman di Desa Tente, ditangkap anggota Polsek Woha, Selasa kemarin.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, kejadian tersebut tanggal 14 Juni. Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Woha langsung mencari dan menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah mengetahui RS adalah terduga pelakunya, tim menuju rumah RS dan menangkapnya.
“Saat ditangkap RS tidak melawan petugas” ujarnya.
Kata Hanafi, dari beberapa barang yang hilang di toko tersebut, belum ditemukan di rumah RS. Kini tim masih mendalami dan memeriksa RS untuk mengetahui dimana barang yang dicuri tersebut dijual. Sementara ini tim baru mengamankan 1 pucuk senapan angin dari Edi Hariyanto selaku pembeli senapan yang dijual oleh RS.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
*Kahaba-05