Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga dengan sengaja membeli sepeda motor hasil curian, BU (22) oknum Pol PP asal Kecamatan Langgudu ini harus berurusan dengan kepolisian. Rabu (26/6) sekitar pukul 11.00 Wita, terduga diamankan saat melintasi jalan lintas Kecamatan Langgudu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, berdasarkan laporan polisi tentang kehilangan sepeda motor milik Intan Septriani (20) asal Kelurahan Jatiwangi pada bulan Maret lalu. Tim pun mencari tahu keberadaan motor tersebut.
Setelah mengetahu motor itu dipegang dan dikuasai oleh BU, tim langsung mendatangi BU dan mengamankannya saat melewati jalan lintas Kecamatan Langgudu.
“Sesuai hasil laporan, bahwa motor itu benar milik saudari Intan yang hilang pada bulan Maret 2019 kemarin,” ujarnya.
Kata Kasat, hasil introgasi BU, jika motor tersebut dibeli dari JF yang berasal dari Desa Laju. Tidak menunggu lama, tim pun menuju rumah JF. Hanya saja JF tidak berada di tempat. Kini JF sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota.
Kini BU dan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi denga Polsek Asakota selaku yang menerima laporan korban yang memiliki motor tersebut.
“Proses pengamanan terduga penadah berjalan aman dan lancar tanpa menuai kendala,” ungkapnya.
*Kahaba-05