Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Asal Dompu Diancam 20 Tahun Bui

980
×

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Asal Dompu Diancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ditangkap Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota karena menguasai narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram di area Perbatasan Kota, WS (41) warga Salama Pelita Bada Kabupaten Dompu diancam 20 tahun penjara.

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Asal Dompu Diancam 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
2 warga Kabupate Dompu saat diamankan bersama barang bukti Sabu-sabu. Foto: Ist

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin menyampaikan, hasil gelar perkara dua orang yang diamankan yakni WS dan AG. Namun hanya WS yang ditetapkan tersangka, karena diduga sebagai pengedar dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil gelar perkara kemarin, WS dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka,” ungkapnya, Kamis (7/4).

Dalam sangkaan pasal itu kata Kasat, WS yang ingin mengedar Sabu-sabu di wilayah Kota Bima diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan tersangka, WS pun dikeluarkan surat penahanan dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

Sedangkan AG, tidak cukup alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka dan hanya dijadikan saksi. Karena saat itu AG diminta oleh WS untuk mengantarkannya ke Kota Bima.

AG juga tidak mengetahui bahwa WS sedang membawa Sabu-sabu. Ia hanya dibayar untuk menjadi sopir.

“WS mengaku baru kali pertama membawa Sabu-sabu di Kota Bima,” katanya.

*Kahaba- 05