Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Didzolimi, Puluhan Pengacara Jadi Kuasa Hukum Feri Sofiyan

1306
×

Didzolimi, Puluhan Pengacara Jadi Kuasa Hukum Feri Sofiyan

Sebarkan artikel ini

Diakui Bambang, kerja awal untuk mendampingi Wakil Walikota Bima tersebut seperti melakukan telaah hukum dan membedah pasal – pasal yang disangkakan, yakni Pasal 36 dan Pasal 109 dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. (Baca. Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka)

“Dan ternyata pasal – pasal itu sudah tidak berlaku,” terangnya.

Ia juga mengakui pihaknya sudah membaca semua UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman. Dalam UU tersebut bahkan ada yang spesifik membatalkan isi pasal yang disangkakan kepada Feri Sofiyan.

Bambang menegaskan, hukum tidak berlaku surut, terkecuali hanya 2 permasalahan besar. Pertama mengenai terorisme dan kedua persoalan korupsi. Selain itu tidak bisa, sebab tidak ada dasar hukum atau asas hukum yang mengatur.

Jadi meski pun pelaporan kasus ini pada bulan Maret 2020 atau sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, maka asas hukumnya UU yang sekarang akan mengeyampingkan UU terdahulu dengan kasus yang sama.

“Itu adalah asas hukum,” tegasnya.