Kota Bima, Kahaba.- 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bima yang didemosi saat pelantikan pejabat Jumat pekan kemarin, telah mengirim surat permohonan pembatalan pelantikan ke KASN, tertanggal 27 September 2023.
Adapun 4 ASN dimaksud yakni Jefris, Abdul Haris, Anik Kartika dan Muhammad Iqbal. Mereka merupakan pejabat eselon III b, kini diturunkan menjadi staf.
“Surat permohonan pembatalan itu sudah kami sampaikan ke KASN,” ungkap Jefris saat menghubungi media ini, Rabu 27 September 2023.
Menurut pandangan mereka, baik promosi maupun demosi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima tidak memenuhi syarat administratif dan cacat hukum.
“Kesalahan kami apa, pelanggaran disiplin yang kami lakukan juga apa. Kalaupun ada, ditegur secara tertulis dan lisan juga kami tidak pernah,” kesalnya.
Pada pelantikan tersebut diakui Jefris, Rekomendasi KASN Nomor: B-3566/JP.01/09/2023 tentang Penundaan Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Bima maupun prosedur demosi kepada ASN, telah dilanggar secara terang-terangan oleh mantan
Wali Kota Bima.
“Padahal rekomendasi KASN itu jelas, tunda pelantikan dan ditinjau kembali. Tapi mantan Wali Kota Bima itu tetap memaksakan kehendaknya,” tegas Jefris.
Terhadap apa yang menimpa mereka itu sambung Jefris, meminta kepada KASN untuk memulihkan hak-hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara telah didzolimi oleh mantan Wali Kota Bima.
“Kami sudah sampaikan permohonan kepada Ketua KASN untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah di Lingkungan Pemerintah Kota Bima tanggal 25 September 2023 yang
dilakukan oleh eks Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi,” tegasnya.
*Kahaba-01