Kabar Kota Bima

Dinsos Bimtek Bantuan Sosial Tunai, Sasaran Pasangan Usia Subur Beresiko Stunting

389
×

Dinsos Bimtek Bantuan Sosial Tunai, Sasaran Pasangan Usia Subur Beresiko Stunting

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bantuan sosial tunai, dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di Kota Bima, di Aula Kantor Pemerintah Kota Bima, Kamis 27 Juni 2024 dan dihadiri para lurah se-Kota Bima.

Dinsos Bimtek Bantuan Sosial Tunai, Sasaran Pasangan Usia Subur Beresiko Stunting - Kabar Harian Bima
Kegiatan Bimtek bantuan sosial tunai di aula kantor Pemerintah Kota Bima. Foto: Eric

Kepala Dinsos Kota Bima Yuliana menyampaikan, Bimtek tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, kemudian peraturan BKKBN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dalam pelayanan keluarga berencana, serta keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor, 11/5/Sk/Hk.01/2/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program Sembako.

Dinsos Bimtek Bantuan Sosial Tunai, Sasaran Pasangan Usia Subur Beresiko Stunting - Kabar Harian Bima

“Kami ingin melalui Bimtek ini para lurah yang hadir dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan Dinsos, untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi dalam mewujudkan Kota Bima bebas stunting,” ujarnya.

Adapun tujuan dari kegiatan ini kata Yuliana, untuk menyelenggarakan pelatihan, pendidikan serta peningkatan SDM dalam proses pelaksanaan Bansos di lapangan. Kemudian meningkatkan pengetahuan dan juga kompetensi bagi aparatur daerah, untuk perbaikan pelayanan publik dasar.

Melalui Bimtek ini maka para peserta dapat memahami tugas dan tanggung jawab bersama, dalam mengawal kebijakan dan program pemerintah. Sekaligus dapat meningkatkan efektifitas, efisien, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyaluran bansos.

“Juga sebagai standarisasi proses awal penyerahan Bansos, pada pasangan usia subur beresiko stunting,” jelasnya.

Mantan Kadis Pariwisata itu menambahkan, adapun jenis bantuan yang diberikan pada penerima manfaat senilai Rp 300 ribu perbulan dan hanya berlaku dalam satu bulan saja dikucurkan pemerintah, dengan syarat diantaranya adalah pasangan usia subur yang berumur 15 sampai 49 tahun, atau yang masih haid.

*Kahaba-04