Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima mengimbau kepada sekolah untuk meniadakan perayaan kelulusan dan kovoi. Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 007/150/IV/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Disease (Covid-19) di Kota Bima.
Diakui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik, imbauan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Indonesia Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Disease (COVID-19).
Selain itu, berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTB dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Korem 162/WIRA BHAKTI tanggal 11 April 2020 oleh Komandan Korem kepada Gubernur NTB, yang tembusannya disampaikan kepada Bupati dan Walikota se-NTB, serta dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya Kota Bima.
“Surat Edaran ini disampaikan kepada seluruh jenjang pendidikan yang ada Kota Bima,” trang Malik, Selasa (14/4).
Kata dia, dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa point diantaranya tidak melakukan konvoi kendaraan atas perayaan kelulusan bagi siswa-siswi. Selain itu, masa perpanjangan berlaku dari tanggal 14 April hingga 27 April 2020.
“Ketentuannya tidak memberikan tugas kelompok dan tugas lainnya yang membuat para sisswa-siswi keluar rumah.
*Kahaba-01