Kota Bima, Kahaba.- Guna memberikan wawasan terkait penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima menggelar sosialisasi pada pemilik retail, akademisi, Himpunan Bank Negara (Himbara) serta perwakilan mahasiswa dan masyarakat, yang dipusatkan di aula kantor Kecamatan Raba, Rabu 29 November 2023.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Abdul Haris menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan pada peaerta yang hadir, tentang tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan UGB maupun PUB di daerah. Sehingga dapat diketahui pihak mana saja, yang telah mengadakan kegiatan tersebut pada tahun 2023.
“Kami ingin mengetahui ada berapa banyak yang melaksanakan undian dan juga yang melaksanakan pemungutan di Kota Bima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Bima Yuliana menjelaskan, baik dalam pelaksanaan UGB dan PUB semua pihak yang mengadakan kegiatan tersebut harus memiliki badan hukum, dan atau yang telah memperoleh rekomendasi dari Dinsos untuk persetujuan pelaksanaannya.
“Hal ini dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 4 tahun 2021, tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB),” katanya.
Yuliana berharap, melalui sosialisasi ini pihak penyelenggaran UGB dan PUB selalu berkoordinasi dan sinkronisasi dengan Dinsos sebagai instansi teknis. Artinya sebelum agenda kegiatan dilaksanakan, sebaiknya bersurat pada kami terkait permintaan izinnya, sehingga bisa diproses dan diberikan izin.
Ditambahkannya, sosialisasi ini merupakan upaya dari pemerintah Kota Bima, agar pelaksanaan UGB dan PUB berjalan dengan lancar dan tertib. Terutama dari sisi PUB, dimana masyarakat ataupun mahasiswa yang memiliki niat baik dengan melakukan penggalangan dana untuk membantu sesama, agar bisa bersurat dan menyampaikan rencana kegiatannya. Sehingga bisa diproses lebih lanjut, dan rekomendasi izin bisa diterbitkan.
*Kahaba-04