Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Dipertanyakan Lampiran Salinan Putusan MA Wawali, PH: Aneh, Kami dan Pengadilan Saja Belum Terima

3698
×

Dipertanyakan Lampiran Salinan Putusan MA Wawali, PH: Aneh, Kami dan Pengadilan Saja Belum Terima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Permohonan konsultasi yang diajukan Pemkot Bima ke Pemprov NTB terkait tupoksi dan hak protokoler Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, yang melampirkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA), dinilai ngawur. (Baca. Langkah Sekda Ingin Menonaktifkan Wawali Bima, Dinilai Diskriminatif dan Politis

Dipertanyakan Lampiran Salinan Putusan MA Wawali, PH: Aneh, Kami dan Pengadilan Saja Belum Terima - Kabar Harian Bima
PH Wakil Wali Kota Bima Bambang Purwanto dan Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa. Foto: Ist

Pasalnya, salinan putusan MA tersebut belum diterima oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. Lantas dari mana Pemkot Bima, Sekda atau Bagian Hukum mendapatkan salinan putusan tersebut.

Dipertanyakan Lampiran Salinan Putusan MA Wawali, PH: Aneh, Kami dan Pengadilan Saja Belum Terima - Kabar Harian Bima

“Pengakuan tertulis Sekda dalam surat resmi yang diajukannya kepada Gubernur itu kami nilai ngawur dan tidak benar adanya,” kata Tim Kuasa Hukum Wawali Bima, Bambang Purwanto, Minggu (9/10). (Baca. Konsultasi ke Pemprov NTB Bukan Menonaktifkan Wawali Bima, Tapi Tupoksi dan Hak Protokoler

Alasan dirinya mengatakan Sekda ngawur dan memberikan informasi tidak benar kepada Gubernur NTB, karena pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima meminta salinan putusan tersebut dan dinyatakan salinan putusannya belum sampai ke PN Raba Bima.

“Terakhir kali Jum’at kemarin dan baru beberapa saat yang lalu, kami tanyakan ke PN Raba Bima terkait hal itu dikatakan bahwa salinan putusan itu belum dikirim oleh MA,” ungkapnya.

Bambang menegaskan akan kembali mendatangi PN pada Senin 10 Oktober besok, guna memastikan lagi terkait adanya pengakuan Sekda tersebut.

“Di Laman Website Pengadilan Negeri Bima juga belum ada, sudah kami cek tadi. Makanya, kami akan pastikan lagi besok ke PN, karena kami juga heran kenapa salinan putusan itu bisa berada di tangan Sekda?” tanyanya.

Jika benar pengakuan Sekda mendapatkan salinan putusan tersebut terlebih dahulu dari Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bima, maka bisa dibilang itu tindakan yang sudah di luar prosedur, karena kewenangannya Sekda bukanlah pihak yang berperkara.

“Aneh, kami PH nya saja dan pengadilan belum terima. Itu sudah di luar kewenangan dan masuk kategori perbuatan curang,” tegas Bambang.

Terkait dengan materi yang ingin dikonsultasikan Sekda ke Gubernur NTB menurutnya, Sekda tidak seyogyanya melakukan hal yang demikian, apalagi sampai mengakui telah mengantongi salinan putusan MA.

“Proses hukum Wakil Wali Kota Bima inikan masih berlangsung. Apalagi kami dari Tim Kuasa Hukum akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA. Artinya kasus ini belumlah inkrah karena masih ada upaya hukum PK,” terangnya.

Maka secara hukum tambahnya, Wakil Wali Kota Bima masih menjabat, meski berada dalam tahanan.

“Tidak boleh dong hak-haknya tidak diberikan. Dalam UU Pemda tegas kok diatur tentang hal yang demikian,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa yang ditanya soal salinan putusan MA tersebut, menyarankan agar ditanyakan langsung ke Bagian Hukum Setda Kota Bima.

Kemudian Bagian Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan mengatakan, aturannya seorang terdakwa dieksekusi berarti sudah ada putusan.

“Tidak mungkin dieksekusi kalau tidak ada putusannya,” jelas Dedi.

Ditanya soal salinan putusan MA, Dedi menjawab diperoleh dari pengadilan.

“Ya jelas dari pengadilan. Masnya silahkan ditanya aja di humas PN,” sarannya.

Ia menambahkan, Jaksa itu melaksanakan putusan Pengadilan berdasarkan putusan dari Pengadilan.

“Saya kira penjelasan saya sudah jelas mas,” tukasnya.

*Kahaba-01