Kota Bima, Kahaba.- Dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima mendatangi Polres Bima Kota, kemarin. Mereka menanyakan progres penanganan hukum kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ di media sosial.

Dosen STISIP Mbojo Bima Arif Sukirman yang hadir bersama sejumlah mahasiswa dan alumni kampus setempat menyampaikan, kedatangan mereka di kantor polisi ingin mengetahui sejauhmana proses kasus dugaan penghinaan institusi STISIP oleh Sudirman DJ. Penghinaan tersebut dilontarkan Sudirman lewat komentar dalam akun facebook nya bernama De Je.
“Kami berharap, penanganan kasus ini tidak ada keterlibatan dan campur tangan pihak lain yang menghalang-halangi prosesnya,” inginnya.
Arif juga meminta kepada polisi untuk bekerja sesuai aturan hukum. Kasus itu harus menjadi atensi khusus untuk diproses cepat, karena telah melukai seluruh civitas akademika STISIP Mbojo – Bima.
“Kami minta polisi bekerja cepat dan profesional,” harapnya di ruangan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Novian Reza mengatakan akan memproses kasus tersebut sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, pihaknya sudah mengambil keterangan ahli bahasa dan ahli pidana dari Mataram.
Selain itu, beberapa saksi juga sudah diperiksa. Hanya saja pihaknya belum memanggil Sudirman DJ selaku terlapor dalam kasus tersebut.
“Keterangan ahli bahasa dan ahli pidana susah kami ambil, dalam waktu dekat kasus ini akan segera digelar,” jelasnya.
*Kahaba-05