Kabar Bima

DPRD Minta KPPT Segel Gudang Tak Berijin

361
×

DPRD Minta KPPT Segel Gudang Tak Berijin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima melalui komisi A yang membidangi perizinan meminta jajaran eksekutif terkait, yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) untuk tegas bersikap terhadap keberadaan sejumlah bangunan pergudangan tak berizin yang meresahkan masyarakat selama ini, seperti gudang pupuk PT. Pupuk Kaltim di Kelurahan Penaraga.

Ilustrasi
DPRD Kota Bima minta gudang tak berizin ditertibkan (Ilustrasi).

Setelah beberapa kali pemilik gudang dipanggil oleh KPPT untuk mengklarifikasi persoalan ijin bangunan dan operasional gudang namun tidak dipatuhi, menurut anggota Komisi A  DPRD Kota Bima Sudirman DJ, SH, harusnya pemerintah bertindak tegas dengan melakukan penyegelan. Apalagi keberadaan bangunan tak berizin itu telah mengganggu dan meresahkan masyarakat di sekitarnya.

Karena warga negara yang baik, menurut legislator itu, mempunyai kewajiban untuk taat dan patuh terhadap pemerintah. Kalau memang tidak hadir dalam panggilan, berarti ada niat tidak baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah gudang yang dimiliki.

Ia melanjutkan, jangan sampai kemudian ketidak-tegasan pemerintah terhadap pengusaha bermodal itu akan memunculkan asumsi masyarakat, bahwa masyarakat kecil harus taat peraturan sementara pengusaha besar yang tidak patuh justru dibiarkan saja. ”Disegel saja, kalau memang tidak ada ijinnya, jangan ada diskriminasi,” tegasnya ketika ditemui Selasa (19/2/2013).

Selain permasalahan ijin ia menambahkan, gudang berlokasi di tengah pemukiman warga itu harus memenuhi syarat analisa dampak lingkungan terkait aktifitas pergudangan yang dilakukan. Apalagi Kota Bima memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang lokasi pembangunan sarana pergudangan, yang salah satu syaratnya adalah gudang tidak boleh dibangun di tengah pemukiman warga.

Sementara itu Kepala KPPT Kota Bima, A. Haris AR yang ditemui di kantornya membenarkan bahwa sampai saat ini pemilik gudang di Penaraga (Agus, red) belum menghadiri panggilan tertanggal Senin (18/2) lalu. Lanjut Haris, pihaknya tetap akan mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri panggilan agar dapat lakukan klarifikasi terhadap keberadaan gudang di permasalahkan.

Ditanyakan sikap yang diambil instansinya terkait ketidak patuhan pengusaha itu, Haris mengaku belum akan menempuh tindakan penghentian operasi gudang secara paksa. “Kita masih akan menunggu kehadiran yang besangkutan sampai menghadiri panggilan,” ujarnya. [BS]