Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna kelima masa sidang ke III Tahun 2016, Kamis (20/10), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda Kota Bima tahun 2016 dan agenda pengambilan keputusan DPRD Kota Bima.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Dewan M. Safie, dihadiri sejumlah anggota dewan, Sekda Kota Bima, Asisten, sejumlah kepala dinas dan kepala badan, kepala bagian Setda Kota Bima, camat, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Humas dan Protokol DPRD Kota Bima melalui rilisnya menulis, dalam laporan Pansus terhadap Raperda Kota Bima tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bima, disampaikan bahwa Pansus menyetujui dibentuknya perangkat daerah Kota Bima dengan susunan dinas, badan serta tipe sebagai berikut.
Sekertariat Daerah Kota Bima tipe B, Sekertariat DPRD Kota Bima tipe C dan Inspektorat Kota Bima tipe C. Kemudian, Dinas Daerah Kota Bima sebanyak 21 dinas terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe B, Dinas Kesehatan tipe B, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe C, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe C, Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, Dinas Sosial tipe B, Dinas Tenaga Kerja tipe C.
Kemudian Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B, Dinas Ketahanan Pangan tipe B, Dinas Lingkungan Hidup tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B, Dinas Perhubungan tipe C, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian tipe B.
Dinas Statistik Daerah tipe B, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tipe C, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A, Dinas Kelautan dan Perikanan tipe B, Dinas Pariwisata tipe A, dan Dinas Pertanian tipe B.
Sementara Badan Daerah terdiri dari, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan tipe B, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe C.
Unuk Kecamatan terdiri dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Bima masing – masing tipe A. Badan Kesbanglinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sifatnya semi masih menunggu peraturan pemerintah.
Dengan disetujuinya Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bima, Pansus DPRD Kota Bima dalam laporan tertulis yang dibacakan M. Irfan mengharapkan agar perangkat daerah yang akan dibentuk nantinya harus mengakomodir semua urusan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja sesuai kondisi nyata daerah dapat di wujudkan dan juga agar penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan perangkat daerah harus memenuhi persyaratan kompetensi baik dari sisi teknis, manajerial maupun sosial kultural.
Hal ini tentunya dapat memberikan dampak positif dalam mendorong percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
*Bin/Hum